Satgas BLBI Kuasai Aset Obligor Rp 333 Miliar pada Akhir Juni 2024

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 28/06/2024 18:10 WIB
Foto: Satgas BLBI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada minggu keempat Juni 2024, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur/obligor di beberapa wilayah di Indonesia. Adapun, total estimasi nilai penguasaan lahan dan properti sebesar Rp 333,66 miliar berdasarkan NJOP Tanah.

Selama ini, Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Berikut ini, rincian kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:


1. Penyitaan atas harta kekayaan lain terkait

a. Obligor Kwan Benny Ahadi (selaku PKPS Bank Orient) berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 1.309 m2 dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Jl. Gedung Hijau Raya Blok

SG Nomor 17 Sektor V, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan a.n. Kwan Benny Ahadi dengan estimasi nilai sebesar Rp65,45 miliar.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp142,51 miliar tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.

Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI dengan jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

b. Obligor BLBI atas nama Andri Tedjadharma berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 1.880 m2 berikut bangunan villa diatasnya, yang berlokasi di Mega Indah Villa Estate Blok K.II,

Desa/Kelurahan Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan SHGB No. 689 atas nama Andri Tedjadharma. Adapun penyitaan dilaksanakan oleh jurusita KPKNL Bogor qq. Anggota PUPN Cabang Jawa Barat, sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.

Penyitaan dilakukan karena belum dipenuhinya kewajiban kepada Negara sebesar Rp4,54 triliun.

2. Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas

a. Satu bidang tanah seluas 3.196 m2, yang terletak di Jl. S. Parman, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Dewa Rutji, dengan estimasi nilai sebesar Rp255,68 miliar. Penguasaan dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI bersama perwakilan Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, dan Kepala KPKNL Jakarta V beserta jajaran.

b. Satu bidang tanah seluas 108 m2, yang terletak di Jl. Cipto Mangunkusumo, Gg. Danau Ranau IV No. 10 RT/RW 011/04, Sumur Batu-Teluk Betung Utara, Provinsi Lampung, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks BCA (BTO), dengan estimasi nilai sebesar Rp357 juta. Penguasaan dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala KPKNL Bandar Lampung.

c. Satu bidang tanah seluas 320 m2, yang terletak di Jl. Desa Sidorejo No. 83 RT/RW 003/02, Dusun II, Desa Sidorejo, Kec. Sidomulyo, Kab. Lampung Selatan, Provinsi

Lampung, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Danamon (BTO), dengan estimasi nilai wajar sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah).

Penguasaan dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Plh. Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Lampung R. Hariyadi Murti Kurniawan beserta jajaran.

d. Delapan unit Apartemen Taman Rasuna seluas 532,57 m2 di Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Dharmala (BBKU, dengan estimasi nilai wajar sebesar Rp9,14 miliar.

Penguasaan dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala KPKNL Jakarta III beserta tim.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur.

"Barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya," kata Rionald, Jumat (28/6/2024).

Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, dia mengatakan selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Benahi Layanan Kesehatan, Dorong Obat Lokal & BPJS