
Smelter Beroperasi, Bahlil Janji Berikan Perpanjangan IUPK ke Freeport

Gresik, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan sinyal untuk memperpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berakhir pada tahun 2041.
Sinyal itu diberikan, atas komitmen Freeport Indonesia yang akhirnya mengoperasikan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) konsentrat tembaga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), JIIPE, Gresik, Jawa Timur, pada Kamis (27/6/2024).
Bahlil menjabarkan, bahwa ia merupakan salah satu tim yang melakukan negosiasi terhadap perpanjangan IUPK Freeport dengan menteri ESDM Arifin Tasrif.
"Rasa-rasanya sih agak kurang adil kalau tidak kita memberikan perpanjangan tambahan karena sudah bangun smelter di Gresik dan kita akan mendapatkan lagi saham tambah 10%," ungkap Bahlil usai peresmian pengoperasian Smelter Tembaga Freeport di Gresik, Jatim, Kamis (27/6/2024).
Namun, ada syarat baru yang harus dikerjakan oleh Freeport tatkala IUPK-nya akan diperpanjang. Yakni, membangun smelter tembaga baru du Papua.
Hal ini, ungkap Bahlil, supaya masyarakat Papua juga merasakan dampak dari keberadaan Freeport di Indonesia yang terhitung sudah ada sejak 67 tahun lalu.
Bahlil menargetkan, rencana pemberian perpanjangan IUPK kepada Freeport akan dilakukan secepat-cepatnya. "Insya Allah Pak Tony (Presdir Freeport Indonesia), kami akan merampungkan dalam kurang waktu secepat-cepatnya. Tergantung kalau PT Freeport juga sudah selesai syarat-syaratnya kami akan melakukan percepatan supaya perpanjangan ini bisa dilakukan," ungkap Bahlil.
Freeport Diperpanjang Seumur Hayat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. FreeportĀ bisa mendapatkan perpanjangan IUPKĀ sampai dengan seumur cadangan tambang
Perpanjangan IUPK ini tertuang pada Pasal 195A dan 195B PP No.25 tahun 2024, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 195A:
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Pasal 195B:
(1) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
a. memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri;
b. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
c. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;
d. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
e. mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan
f. memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk:
1. kegiatan eksplorasi lanjutan; dan
2. peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
(4) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan:
a. surat permohonan;
b. peta dan batas koordinat wilayah;
c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan;
e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
f. RKAB; dan
g. neraca sumber daya dan cadangan.
(5) Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin.
(6) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
serta terhadap kinerja Operasi Produksi.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan.
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia telah mengajukan perpanjangan IUPK kepada Pemerintah Indonesia. Namun permohonan ini sebelumnya terganjal PP No.96 tahun 2021.
Pada PP 96/2021 tersebut disebutkan bahwa perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha pertambangan tersebut berakhir.
Adanya revisi PP ini, maka artinya membuka potensi pengajuan perpanjangan izin dilakukan lebih cepat, tidak lagi minimal 5 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi.
Adapun pada PP No.25 tahun 2024 ini pemerintah meniadakan pengajuan permohonan perpanjangan paling cepat lima tahun sebelum IUPK berakhir. Pada peraturan terbaru ini hanya disebutkan waktu paling lambat permohonan, seperti yang tertuang dalam ayat (3) Pasal 195B PP No.25 tahun 2024 ini.
"Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi," bunyi ayat (3) Pasal 195B PP No.25 tahun 2024.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Bersiap Punya Pabrik Tembaga Terbesar Dunia Senilai Rp 48 Triliun!
