Jokowi Perintahkan Lindungi Industri Nasional, Bos Tekstil Bilang Gini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Rabu, 26/06/2024 19:10 WIB
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dalam konferensi pers Sosialisasi Permendag 8/2024 dan Peninjauan terkait Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu, 18/5. (Dok Kemnko Perekonomian)

Jakarta, CNBC Indonesia Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menterinya segera melakukan tindakan perlindungan bagi industri tekstil nasional di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Setidaknya ada dua kebijakan yang akan dikeluarkan yaitu Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk impor tekstil.

Selain itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memberi sinyal adanya peluang merevisi kembali aturan impor. Saat ini pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Merespons hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja buka suara.


"Jadi mungkin saya itu sebagai asosiasi merespon baik upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil nasional," kata Jemmy kepada CNBC Indonesia, Rabu (26/6/2024).

Hanya saja, Jemmy pesimistis dua kebijakan jangka pendek, BMTP dan BMAD bakal terealisasi dalam waktu singkat. Sebab BMTP dan BMAD sendiri kata dia, biasanya memerlukan proses yang panjang. Sehingga yang memungkinkan untuk saat ini adalah pemerintah menerbitkan dulu revisi Permendag 8/2024.

"Memang BMTP dan BMAD yang konon akan dibahas itu memerlukan waktu dan kerjasama berbagai pihak. Jadi kita perlu BMTP dan BMAD ini bisa keluar segera, tapi biasanya kami meyakini BMTP dan BMAD ini memerlukan proses yang tidak singkat. Mungkin sekarang yang kita harapkan, yang bisa segera terbit itu revisi Permendag 8/2024 dulu," ujarnya.

Ia pun berharap agar pemerintah bisa segera mengeluarkan revisi Permendag 8/2024 dalam waktu 2 sampai dengan 3 hari ke depan, dengan memasukkan kembali Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat untuk pemberian izin impor pakaian jadi.

"Jadi yang perlu kita pahami, jangan sampai masih berlaku izin-izin lama tanpa pertimbangan teknis, itu akan menjadi celah," tukas dia.

Namun, apabila upaya jangka pendek yang akan dilakukan pemerintah adalah mengeluarkan kebijakan BMTP dan BMAD terlebih dulu, maka menurutnya itu sesuatu yang sangat baik. Ia berharap kebijakan pemerintah itu bisa segera diterbitkan.

"Mungkin kalau itu benar-benar bisa segera terbit sangat baik sekali. Kalau betul bisa segera terbit ya. Memang inisiasi BMAD dan BMTP secara aturan WTO itu ada dua, satu dari pelaku industrinya melalui asosiasi, kemudian yang kedua dari inisiasi pemerintah. Nah kalau pemerintah bisa menjadi inisiasi BMAD nya itu sangat bagus sekali. Yang kita harapkan kali ini, pemerintah bisa menjadi inisiasinya," ucap dia.

Selain itu, Jemmy meminta agar dalam pembahasan revisi Permendag 8/2024 ini pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, tidak terkecuali dari pihak asosiasi pengusaha. Di mana katanya, dalam pembahasan perubahan atas Permendag 36/2023 sebelumnya, yang menghasilkan beleid Permendag 7 dan Permendag 8 Tahun 2024 itu, pelaku usaha tidak pernah dilibatkan sama sekali.

"Sementara ini kita di revisi Permendag 7 dan Permendag 8 Tahun 2024 kita tidak dilibatkan sama sekali. Jadi mungkin kita mohon, agar tidak terjadi revisi Permendag-Permendag berikutnya lagi, kita mohon agar asosiasi bisa dilibatkan," pungkasnya.

Sebagai catatan, perubahan atas aturan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini telah dilakukan pemerintah sebanyak tiga kali, dan di dalam waktu yang berdekatan. Yang mana jika Permendag 8/2024 ini direvisi kembali, maka itu akan menghasilkan beleid baru perubahan keempat atas Permendag 36/2023.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Polemik Dumping Benang Tekstil, API Minta Solusinya Ini