
Gak Gratis, Ormas Kelola Tambang Wajib Setor Ini ke Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberikan kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Meski demikian, bagi ormas keagamaan yang bakal mendapat hak pengelolaan tambang, mereka harus wajib membayar biaya kompensasi data informasi (KDI).
"Jadi nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI atau kompensasi data informasi," kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dalam diskusi publik Fraksi PAN DPR RI dengan tema "Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas Keagamaan" di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Selain itu, ia menegaskan bahwa penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diberikan secara prioritas kepada badan usaha atau PT yang dimiliki ormas keagamaan tersebut. Artinya, bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang wajib mempunyai badan usaha.
"Proses pemberiannya akan dilakukan oleh satuan tugas. Satuan tugas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi. Satuan tugas ini dengan mekanisme demikian, bahwa pengajuan oleh ormas keagamaan dalam bentuk badan usaha atau PT," kata Lana.
Sebagai informasi, nilai KDI yang harus dibayarkan oleh ormas keagamaan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 23.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Formula perhitungan harga Kompensasi Data Informasi (KDI) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) melihat dua hal, di antaranya adalah kriteria data dan informasi, serta besaran harga KDI WIUP dan WIUPK.
- Kriteria data dan Informasi
Formula perhitungan harga KDI, WIUP dan WIUPK disusun berdasarkan data dan informasi hasil kegiatan penyelidikan penelitian dan/atau kegiatan eksplorasi yang memuat:
1. Data indikasi mineralisasi logam atau batu bara dalam bentuk soft copy dan raw data yang memuat lokasi dan koordinat keterdapatan mineralisasi dan/atau singkapan batu bara dan data hasil analisis conto disertai sertifikat dari laboratorium yang terakreditasi.
2. Data potensi dan/atau cadangan mineralisasi logam atau batu bara yang menyebutkan tahapan penyelidikan (survei tinjau, prospeksi, eksplorasi umum, dan/atau eksplorasi rinci), metode penyelidikan (geologi, geokimia, geofisika, dan/atau pemboran), dan nilai dan klasifikasi sumber daya (hipotetik, tereka, tertunjuk, dan terukur) dan/atau cadangan (terkira dan terbukti).
3. Laporan eksplorasi dan/atau laporan sumber daya cadangan yang telah ditandatangani oleh orang yang berkompeten (competent person) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Besaran harga KDI WIUP dan WIUPK
Besaran harga KDI, WIUP dan WIUPK dihitung dengan menggunakan formula KDI = {C x [A1 x H1 x M1) +...+ (An x Hn x Mn)]} + {V x [(D2 x P1) +...+ (Dn x Pn)]}
KDI adalah harga kompensasi data informasi sebagai hasil penjumlahan semua harga jenis data (dalam rupiah). Untuk 'C' merupakan Koefisien Pengaruh data.
Kemudian 'A' adalah luas area eksplorasi dalam hektar, 'H' adalah harga area eksplorasi, 'M' adalah maturitas are, 'V' adalah valuasi data, 'D' adalah jenis data, 'P' adalah harga data, 'N' adalah jumlah data.
Adapun, keputusan Menteri (Kepmen) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, di Jakarta pada 27 Januari 2023 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng! Diam-Diam Muhammadiyah Minat Kelola Tambang dari Jokowi
