
Industri Tekstil RI Masih Ada Harapan Diselamatkan, Begini Caranya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai turun tangan untuk menyelamatkan industri tekstil Indonesia. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan ini disebut-sebut jadi biang kerok banyaknya pabrik tekstil di Indonesia yang tutup hingga gelombang PHK di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan ada usulan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang agar regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama. Langkah tersebut diharapkan bisa menahan pabrik tekstil tutup hingga membendung gelombang PHK yang terjadi di industri tekstil.
Bukan hanya itu, pemerintah juga menyepakati adanya instrumen tambahan berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas produk tekstil.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Produsen Benang dan Serat Filamen Indonesia (APSYFI) Redma Gita Wiraswasta menyebut, kebijakan BMTP dan revisi Permendag 8 Tahun 2024 bersifat urgensi untuk segera dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, aturan pengendalian impor harus dilakukan secara menyeluruh, jangan sampai masih ada celah untuk importir melakukan kecurangan.
"Memang BMTP dan revisi Permendag (8/2024) sangat urgen untuk segera dipublish. Tapi ini aturan pengendalian impor juga harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan kasih lobang lagi bagi importir untuk berbuat curang," kata Redma kepada CNBC Indonesia, Rabu (26/6/2024).
Redma mengatakan, safeguard BMTP sebetulnya sudah direkomendasikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sejak tahun 2022 lalu, atas dasar masukan dari beberapa kementerian. Hanya saja safeguard itu masih belum ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
![]() Suasana kondisi ribuan alat mesin jahit yang ditutup kain dan tidakk terpakai di kawasan pabrik garmen, Kabupaten, Bogor, Kamis, (13/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
"Masih ada banyak rekomendasi anti-dumping dan safeguard yang mandeg (tertahan) di meja Bu Sri, bahkan lebih dari 4 tahun. Masa mau tanda tangan saja harus tunggu industrinya bangkrut dan PHK dulu," tukasnya.
Lebih lanjut, Redma pun memberikan masukan kepada pemerintah terkait larangan terbatas (Lartas) yang akan dimasukkan ke dalam revisi Permendag 8/2024, diantaranya sebagai berikut:
- Semua produk TPT (HS 50-63) dimasukan ke dalam aturan Tata Niaga (Lartas) dan dilakukan pengawasan di pintu masuk (border) baik untuk API-P maupun untuk API-U.
- Semua produk TPT (HS 50-63) baik untuk API-P maupun API-U diberlakukan pertimbangan teknis merujuk pada peraturan teknis dari Kementerian Teknis.
- API-P hanya diizinkan untuk mengimpor bahan baku dan barang intermediet (HS 50-60) dan API-U hanya diizinkan untuk mengimpor barang jadi (HS 61-63)
- Perusahaan MITA harus tetap mengikuti aturan pengendalian impor, aturan ini hanya dikecualikan bagi perusahaan dengan fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk importasi bahan baku selama hasilnya dijual untuk pasar ekspor.
- Impor kain dan barang jadi motif batik tidak diberikan izin impor.
- Mengembalikan aturan barang bawaan dan barang kiriman seperti di Permendag 36 Tahun 2023
Menurutnya hal ini yang harusnya menjadi perhatian utama pemerintah untuk menyelamatkan industri tekstil Indonesia.
"Selama ini banyak kebocoran impor terjadi karena aturan diberlakukan secara parsial, sehingga diperlukan aturan yang menyeluruh terhadap seluruh HS TPT," pungkasnya.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kiamat Pabrik Tekstil di RI Makin Dekat, Jumlah PHK Naik Nyaris 67%
