
Jokowi Mau Lengser, Kapan Jadwal Prabowo-Gibran Dilantik?

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tinggal menghitung bulan alias akan segera berakhir seiring dengan selesainya proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintahan selanjutnya akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024-2029 terpilih setelah berhasil memanen 96.216.691 atau 58,58 persen suara masyarakat Indonesia dalam Pemilu 2024.
Lantas, kapankah Prabowo dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024 mendatang.
Berikut jadwal dan tahapan lengkap Pemilu 2024 usai pemungutan suara, mengacu pada PKPU No 3/2022 yang dirilis di situs resmi KPU:
1. Pemungutan dan Penghitungan Suara:
- Pemungutan suara: Rabu (14 Februari 2024)
- Penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15 Februari-20 Maret 2024)
2. Penetapan Hasil Pemilu:
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD
a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden
b. Berdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
![]() Presiden terpilih Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) |
3. Pengucapan Sumpah atau Janji
- Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024
- Anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Puji Kepemimpinan Jokowi: Bapak Menang Tetapi Ajak Saya Gabung
