Freeport Targetkan Ekspor Konsentrat 900 Ribu Ton Sampai Akhir 2024

Firda Dwi, CNBC Indonesia
Kamis, 20/06/2024 20:35 WIB
Foto: Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas menyampikan pemaparan dalam acara MINDialogue Mining Outlook 2024 di Jakarta, Kamis (20/6/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Freeport Indonesia (PTFI) mengungkapkan bahwa perusahaan menargetkan volume ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda sebesar 900 ribu ton hingga 31 Desember 2024 ,yang sejatinya izin tersebut berakhir hingga 31 Mei 2024 lalu.

Pemerintah sendiri sudah menerbitkan aturan yang salah satu poinnya memberikan perpanjangan izin ekspor mineral mentah hingga akhir 2024 ini, salah satunya kepada PTFI. Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.


"Ekspornya tuh kalo nggak salah (targetnya) sekitar 900 ribu ton sampai dengan Desember (2024)," ujar Presiden Direktur PTFI Tony Wenas, saat ditemui usai acara MINDialogue CNBC Indonesia, Kamis (20/6/2024).

Namun, dia menyebutkan walau aturannya sudah diresmikan oleh pemerntah, pihaknya hingga saat ini diklaim belum menerima perpanjangan izin ekspor tersebut.

"Ya Permen-nya (sudah), tapi izin ekspornya kan belum. Masih dalam tahap finalisasi," tambahnya.

Asal tahu saja, Pemerintah menyetujui perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda PT Freeport Indonesia dan perusahaan tembaga lainnya hingga 31 Desember 2024.

Hal ini tertuang dalam aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Mei 2024, aturan ini berlaku efektif per 1 Juni 2024.

"Menimbang bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng yang telah memasuki tahap commisioning memerlukan tambahan waktu hingga dapat berproduksi secara optimal dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian," bunyi poin pertimbangan Peraturan Menteri ESDM No.6 tahun 2024 tersebut, dikutip Jumat (31/5/2024).

Seperti diketahui, berdasarkan izin ekspor yang berlaku saat ini, PT Freeport Indonesia dan perusahaan tembaga, besi, timbal, atau seng lainnya, termasuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara Tbk (AMNT) diberikan izin ekspor hanya sampai 31 Mei 2024.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No.6 tahun 2024, artinya pemerintah memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga 31 Desember 2024.

Kendati demikian, perusahaan juga harus membayar bea keluar sesuai ketentuan berlaku, dan proyek fasilitas pengolahan dan pemurniannya sudah pada tahap commissioning hingga akhir 31 Mei 2024 ini, seperti tertuang pada Pasal 3 ayat (2).

Berikut bunyi lengkap aturannya:

Pasal 2:

(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng dan telah memasuki tahap Commisioning.
(2) Dalam memasuki tahap Commisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri diberikan kesempatan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Pasal 3:

(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang melakukan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian dan telah memasuki tahap Commisioning dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

(2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;
b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah memasuki tahap Commisioning paling lambat pada tanggal 31 Mei 2024;
c. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memenuhi batasan minimum Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian.

Pasal 4:

(1) Pemegang:
a. IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga; atau
b. izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian yang telah menghasilkan Produk Samping atau sisa hasil Pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga berupa lumpur
anoda, dapat melakukan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

(2) Penjualan lumpur anoda ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. sedang membangun fasilitas Pemurnian lanjut sendiri; atau
b. bekerja sama untuk melakukan Pemurnian dengan pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam dan/atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam.

Pasal 5:

(1) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan ekspor dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang
perdagangan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam wajib mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal atas
nama Menteri.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Strategi PTFI Hadapi Gejolak Harga Komoditas & Gejolak Global