Begini Cara Menghitung PBB Sesuai Aturan Terbaru

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
20 June 2024 18:36
Ilustrasi rumah idaman (Tangkapan layar danislexaw)
Foto: Ilustrasi rumah idaman (Tangkapan layar danislexaw)

Jakarta, CNBC Indonesia - Status kepemilikan terhadap lahan dan bangunan mewajibkan pemiliknya untuk menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Adapun pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru terkait penghitungan akan pengenaan PBB tersebut.  

Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan terbaru tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Untuk tarif pajak PBB-P2 sesuai yang tercantum dalam Pasal 34 pada ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024 yakni:

1. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

2. Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen).

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak Yang Digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pada pasal 2 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa:

1. NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa:

a. Hunian, ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. selain Hunian, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen), dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

2. Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan. Dengan kata lain dapat disebut pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan. Besaran NJOP sendiri ditentukan atau ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur, untuk tahun 2024, nilai NJOP terdapat dalam Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 Tentang NJOP PBB-P2 2024.

Sedangkan, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak. Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB-P2, terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP dahulu. Besar NJOPTKP DKI Jakarta sendiri tercantum dalam Pasal 33 pada ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk satu objek pajak per Wajib Pajak.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda, Morris Danny menyampaikan bahwa Formulasi perhitungan PBB-P2 Tahun 2024 serta persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 terhutang merupakan wujud kepatuhan Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan undang-undang. Hal tersebut seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kerangka kerja umum yang harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengelola PBB-P2. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan yang lebih tinggi dengan tepat dan transparan," ungkap Morris dalam keterangan resmi, Kamis (20/6/2024).

Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan terkait PBB-P2 yang berlaku di DKI Jakarta, mengetahui tarif dan ketentuan NJOP serta NJOPTKP adalah langkah penting untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar.

"Pengetahuan ini tidak hanya membantu dalam menghitung pajak yang harus dibayar tetapi juga menghindarkan dari potensi kesalahan dan sanksi pajak. Dengan demikian, kepatuhan terhadap peraturan pajak juga berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," pungkas Morris.


(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemprov DKI Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Terkait PBB-P2

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular