
DPR & Menhub Setujui Protokol Kerja Sama ASEAN Ini Dibawa ke Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi V DPR RI menyepakati untuk melakukan ratifikasi Protokol Paket Kedua Belas ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), yang akan dituangkan ke bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Usulan ini telah disepakati seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI, yang hadir dalam rapat kerja yang dilakukan di Kompleks Parlemen, Rabu (19/6/2024). Dalam rapat itu juga dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Perwakilan Dari Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri.
"Apakah protokol ke-12 sebagaimana kita bahas hari ini dapat kita setujui?" tanya Lazarus dalam rapat.
"Setuju," jawab para anggota parlemen yang hadir.
"Saya ketok, pemerintah setuju? Setuju. Buat kita bersama, setuju? Setuju," sambungnya.
Nantinya dari hasil kesimpulan rapat yang dilakukan akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Ketua DPR RI, untuk ditindaklanjuti dalam bentuk Keputusan Presiden.
Selain itu Komisi V juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap implementasi pelaksanaan AFAS.
Sebagai informasi, negara-negara ASEAN menyepakati perjanjian Perdagangan bidang jasa di ASEAN berdasarkan AFAS pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok, Thailand. Perjanjian tersebut telah disahkan (diratifikasi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 88/1995.
Perjanjian AFAS merupakan induk dari Protokol pelaksanaan komitmen di bidang jasa yang terdiri dari 3 kelompok protokol yang terpisah. Yakni jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan, dan jasa lainnya.
Berikut isi keputusan rapat tersebut:
1. Komisi V DPR RI menyetujui dilakukan ratifikasi protokol untuk melaksanakan paket keduabelas komitmen jasa angkutan udara dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dalam bentuk Peraturan Presiden.
2. Komisi V DPR RI meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap implementasi AFAS, baik paket kesembilan, kesepuluh, kesebelas, dan keduabelas, demi memberikan kepastian hukum dalam kerja sama dengan penyedia jasa, mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan serta daya saing industri subsektor jasa penunjang angkutan udara nasional dan mendorong pemulihan ekonomi dari industri pascapandemi.
Diketahui AFAS merupakan perjanjian perdagangan internasional untuk meningkatkan akses pasar (Market Access). Sebelumnya beberapa protokol persetujuannya sudah disahkan melalui Keputusan Presiden.
Namun untuk Protokol AFAS paket ke 9, 10, dan 11 saat ini masih dalam proses penetapan untuk menjadi Keputusan Presiden.
Dari protokol ke 12 ini mencakup 4 moda pelayanan jasa yaitu, Mode 1 Cross - Border Supply atau Jasa yang langsung diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna di negara mitra tanpa hadir secara fisik.
Mode 2 consumption abroad yaitu jasa yang diberikan penyedia jasa di luar negeri kepada konsumen dalam negeri setelah konsumen tersebut berpindah secara fisik ke negara penyedia.
Mode 3 Commercial Presence yaitu penyedia jasa secara langsung melakukan usahanya di negara lain dengan membuka kantor cabang atau perwakilan.
Mode 4 Movement of Natural Person yaitu penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu oleh penyedia jasa untuk jangka waktu tertentu.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Rebut Wilayah Udara Kepri dan Natuna dari Singapura