Pengusaha Tekstil RI Meradang, Tanya Pemerintahan Jokowi Bela Siapa?

linda hasibuan, CNBC Indonesia
17 June 2024 12:45
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Danang Girindrawardana dalam program Profit. (CNBC Indonesia TV)
Foto: Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Danang Girindrawardana dalam program Profit. (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha industri tekstil mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak mendukung industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengatakan, kebijakan yang dianggap lebih berpihak ke kepentingan asing adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang memberi ruang bagi masuknya impor tekstil asing.

Imbasnya industri lokal harus kembali menghadapi persaingan dengan produk asing di pasar dalam negeri.

Sebaliknya, ada apresiasi oleh pengusaha asing kepada menteri Jokowi yang disampaikan lewat surat, atas terbitnya Permendag No 8/2024. Hal itu seolah menegaskan pemerintahan atau menteri Jokowi justru lebih banyak mendengarkan suara-suara kepentingan asing.

"Kami menerima tembusan surat dari 9 Kadin (Kamar Dagang dan Industri) asing. Kadin asing itu justru memberikan apresiasi kepada Pak Airlangga Menko Perekonomian terkait dengan munculnya Permendag 8" ungkap Danang dalam Profit CNBC Indonesia, dikutip Senin (17/6/2024).

"Secara personal, kami (API) dengan Pak Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan cukup dekat ya. Tapi pada waktu pembahasan peraturan-peraturan ini kami tidak dilibatkan secara formal, perubahan peraturan dari Permendag 36/2023 menjadi Permendag 3/2024, kemudian direvisi kedua menjadi Permendag 7/2024, dan akhirnya direvisi ketiga menjadi Permendag 8/2024. Ini kan juga tidak melibatkan kami, sehingga kami tahunya ya terkaget-kaget. 'Loh kok tiba-tiba ada perubahan ini? Tiba-tiba impor dibuka lebar-lebar'. Ini kami tidak dilibatkan dalam diskusi," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, perubahan aturan yang mendadak dan tiba-tiba seakan sudah menjadi kebiasaan buruk dari pemerintah. Ia pun berharap agar kebiasaan buruk pemerintah itu sebaiknya dibuang jauh-jauh. Karena jika diteruskan, maka akan berdampak kepada industri dan perekonomian nasional.

"Pada ujungnya, juga akan merugikan pemerintah sendiri. Mengapa merugikan pemerintah sendiri? karena kan nilai pajak kita (industri) menjadi berkurang. Yang seharusnya industri kita besar, mampu bayar pajak besar menjadi mengecil bayar pajaknya. Tidak heran apabila tahun 2023 setoran pajak kita defisit, dan tahun 2024 akan terulang lagi," tukas dia.

Adapun setoran pajak yang defisit, lanjutnya, karena industri padat karya hingga industri teknologi memberikan sumbangan yang kecil terhadap perpajakan, lantaran industri tersebut untuk menghidupi usahanya sendiri sudah megap-megap.

"Mengapa setoran pajak menjadi kecil? Ya pemerintah membiarkan kita menjadi kecil gitu, menciptakan sebuah paksaan di mana kita akan mengecil dengan sendirinya. Ini kan peran pemerintah, kalau pemerintah membiarkan dengan cara-cara memproduksi peraturan dengan cara saat ini, ya ke depan kita akan hancur," ujarnya.

Oleh karena itu, Danang menilai pemerintah harus mengubah cara saat membuat regulasi. Salah satu caranya dengan mendengarkan saran dari dunia usaha di dalam negeri, bukan justru lebih mendengarkan saran dari pasar global.

"Dengarkan para pelaku usaha di dalam negeri, untuk apa dengarkan lebih banyak masukan dari luar yang punya kepentingan market ke dalam negeri. Kita (industri tekstil nasional) lebih punya kepentingan untuk mengembangkan market dalam dan luar negeri, kok pemerintah justru lebih apresiasi yang dari luar," pungkas Danang.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pak Jokowi, Pengusaha Garmen Happy Aturan Impor Bikin Banjir Order

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular