
Zulkifli Hasan Bongkar Kronologi Revisi Aturan Impor: Presiden Marah

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menuturkan proses penerbitan aturan impor Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dia mengatakan, Permendag No 8/2024 ini terbit ketika dirinya sedang menghadiri Pertemuan APEC 2024 di Peru.
Menurut Zulhas, awalnya, Permendag aturan impor diterbitkan dengan menampung permintaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar ditetapkan syarat Pertimbangan Teknis (Pertek). Dia kemudian menyetujui memasukkan syarat Pertek ke dalam ketentuan mendapatkan Persetujuan Impor (PI).
Namun, pada saat menghadiri pertemuan APEC tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menelpon Zulhas. Mengabarkan terjadi penumpukan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Kemenperin bilang "harus ada Pertimbangan Teknis, pak". Saya setuju, oke. Saya kan begitu semangatnya. Nah, lahirlah Pertek macam-macam, supaya nggak gampang lah barang-barang itu masuk, karena dikendalikan," katanya saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (13/6/2024).
"Lalu saya berangkat ke APEC, karena itu penting, Sekitar 72% market share itu di APEC, ada Menteri Perdagangan AS, China. Sata ke Peru. Lalu, Pak Menko telpon, 26 ribuan kontainer numpuk di Priok. Katanya gara-gara Pertek nggak kelar-kelar dan Presiden marah," ungkap Zulhas.
Lalu, akhirnya, pemerintah mengubah aturan impor dengan menerbitkan Permendag No 8/2024.
"Lalu katanya Permendag harus diubah. Saya kan menteri, saya bilang siap. Nah, kalau Mendag nggak ada kan, Menko saja ya (yang teken). Lalu saya bilang, saya saja yang teken karena saya Mendagnya. Lalu dikirimlah secara digital lalu saya teken. Jadi begitu. Semua hal kan memang tergantung kesiapan dan kerja sama kita. Kalau nggak siap ya begitu," kata Zulhas.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, aturan impor yang berlaku mulai 17 Mei 2024 itu merelaksasi larangan dan pembatasan (lartas) impor yang ditetapkan Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024 tentang Peraturan dan Kebijakan Impor.
Sri Mulyani menyebutkan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Permendag No 8/2024 diterbitkan, yang berisikan relaksasi perizinan impor berikut:
a. Terdapat 7 komoditas yang diubah perizinan larangan terbatas (lartas)-nya yaitu Elektronik, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan PKRT, Alas Kaki, Pakaian Jadi dan Aksesoris Pakaian Jadi, Tas dan Katup. Khusus komoditi elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, persyaratan pertimbangan teknis dalam penerbitan PI (Persetujuan Impor) ditiadakan/dihapus.
b. Terhadap importasi dengan manifest tanggal 10 Maret - 17 Mei 2024 dapat dilakukan penyelesaian impor dengan menggunakan LS (Laporan Surveyor) khusus komoditas Besi Baja dan Tekstil Produk Tekstil dan menggunakan dokumen perizinan yang tercantum dalam Permendag No 8/2024 untuk komoditi lainnya.
"Koordinasi lintas kementerian dan lembaga sangat penting sebagai wujud komitmen bersama untuk senantiasa melayani masyarakat luas serta menjaga perekonomian Indonesia." tulis Menkeu, dikutip dari keterangan di unggahan akun Instagram miliknya.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kronologi Pemerintahan Jokowi Bongkar Pasang Aturan Impor, Ada Apa?
