Saat UKT Jadi Polemik, Mahasiswa Kedinasan Dibiayai Rp20 Juta/Semester

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
14 June 2024 10:00
ITB Lebih Pintar Cari Duit Dibanding UGM & UI
Foto: Ilustrasi uang kuliah tunggal (UKT)/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap salah kelola dana fungsi pendidikan yang ada di APBN 2024 yang ditengarai menyebabkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi mahal. Salah satunya adalah dana pendidikan tinggi terlalu banyak dihabiskan untuk operasional sekolah kedinasan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan jumlah anggaran dalam APBN 2024 yang berfungsi membantu biaya pendidikan mahasiswa mencapai Rp 39 triliun. Dari jumlah itu, mahasiswa perguruan tinggi negeri hanya kebagian Rp 7 triliun, sementara Rp 32 triliun digunakan untuk membiayai perguruan tinggi kedinasan di bawah kementerian dan lembaga.

"Setelah kita lihat berapa yang sih yang ke mahasiswa PTN, ternyata cuma Rp 7 triliun, sementara Rp 32 triliun itu ada di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian lembaga," kata Pahala dalam diskusi di KPK, dikutip Jumat, (14/3/6/2024).

Pahala mengatakan dengan jumlah anggaran Rp 7 triliun diperkirakan mahasiswa PTN hanya mendapatkan bantuan sekitar Rp 3 juta per tahun. Di sisi lain, kata dia, untuk mahasiswa kampus kedinasan mendapatkan bantuan paling sedikit Rp 16 juta per semester sampai Rp 20 juta per semester.

"Ini kan ga fair banget," kata dia.

Selain tidak adil, Pahala mengatakan KPK juga menemukan bahwa jurusan-jurusan yang ada di kampus kedinasan itu sebenarnya sudah dibuka di PTN maupun kampus swasta. Maka itu, dia mempertanyakan urgensi jurusan tersebut perlu dibuka di kampus kedinasan.

Yang lebih parah, KPK menemukan kampus kedinasan yang tidak mengikat lulusannya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Padahal biaya kuliah di kampus kedinasan 100% ditanggung negara.

"Di sini Rp 3 juta, UKT dinaikan, sampai demo-demo, nah ini Rp 20 juta per semester lulusannya ga jadi PNS," kata dia.

"Kami bilang, kalau mau murni dikelola kementerian lembaga, lulusannya harus jadi PNS dan ilmunya harus spesifik kaya Akpol, Akmil, IPDN itu silahkan," kata dia melanjutkan.

Sebelumnya, kenaikan UKT di sejumlah kampus negeri di Indonesia sempat menjadi sorotan. Pada Mei lalu, kenaikan UKT yang dianggap terlalu tinggi bahkan sempat menuai protes dari mahasiswa di penjuru kampus dalam negeri.

Keputusan kenaikan UKT itu disebut terjadi setelah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan itu memang mengatur mengenai besaran maksimal tarif UKT bagi mahasiswa yang tergolong tidak mampu di kelas I dan II.

Akan tetapi, Permendikbud membolehkan kampus untuk mengatur sendiri mengenai besaran UKT di level atasnya. Karena protes yang terus menerus terjadi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan UKT di seluruh kampus negeri. Namun, masih ada kemungkinan UKT kembali naik di waktu yang akan datang.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Biaya UKT PTN Melonjak Tinggi, Revisi Permendikbud Sudah Mendesak?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular