Bukannya Buat UKT, Duit Pendidikan Malah Dipakai Diklat Kementerian

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
14 June 2024 09:20
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (Dokumentasi Tim Nasional Stranas PK)
Foto: Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (Dokumentasi Tim Nasional Stranas PK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap salah kelola dana pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Salah kelola ini ditengarai menyebabkan pengelolaan dana pendidikan menjadi tidak efisien, hingga menyebabkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) naik dari waktu ke waktu.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan dana fungsi pendidikan yang mencapai Rp 665 triliun pada APBN 2024 ternyata disebar ke berbagai kementerian dan lembaga, termasuk dana yang ditujukan bagi pendidikan tinggi. Di salah satu kementerian, kata dia, KPK menemukan dana pendidikan tinggi malah digunakan untuk keperluan lainnya.

"Ada kementerian lembaga yang memasukan dalam anggaran pendidikan tinggi malah buat SMK," kata Pahala dalam diskusi di KPK, dikutip Jumat, (14/6/2024).

Pahala mengatakan di kementerian lainnya, KPK mendapati temuan yang lebih parah. Dia menceritakan ada kementerian yang menggunakan dana pendidikan tinggi untuk membiayai pendidikan dan pelatihan (diklat) internal. "Dia bikin diklat tapi nge-charge buat pendidikan tinggi," katanya.

Pahala menilai salah kelola dana pendidikan tinggi ini jelas harus dibereskan. Sebab, apabila dana pendidikan tinggi bisa dipakai secara lebih efisien, maka bisa digunakan untuk membantu biaya operasional perguruan tinggi negeri.

"Jadi dana pendidikan tinggi yang dikelola K/L ini ternyata menyimpan banyak masalah, kalau kita bersihkan bisa masuk ke Dikti dan bisa menambahkan BOPTN," katanya.

Sebelumnya, kenaikan UKT di sejumlah kampus negeri di Indonesia sempat menjadi sorotan. Pada Mei lalu, kenaikan UKT yang dianggap terlalu tinggi bahkan sempat menuai protes dari mahasiswa di penjuru kampus dalam negeri.

Keputusan kenaikan UKT itu disebut terjadi setelah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan itu memang mengatur mengenai besaran maksimal tarif UKT bagi mahasiswa yang tergolong tidak mampu di kelas I dan II.

Akan tetapi, Permendikbud membolehkan kampus untuk mengatur sendiri mengenai besaran UKT di level atasnya. Karena protes yang terus menerus terjadi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan UKT di seluruh kampus negeri. Namun, masih ada kemungkinan UKT kembali naik di waktu yang akan datang.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Turun Tangan Selidiki Polemik Uang Kuliah di RI Mencekik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular