
Nyesek! Sebelum PHK, Upah Buruh Pabrik Tekstil Ini Tak Dibayar 3 Bulan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) kembali mencuat.
Terbaru, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengungkapkan, setidaknya sudah ada ada 13.800 orang pekerja pabrik TPT yang jadi korban PHK sejak awal tahun 2024. Sekitar 11.000 orang diantaranya jadi korban PHK karena pabrik terpaksa tutup.
Masih mengutip data KSPN, sekitar total 13.800-an orang pekerja itu adalah korban PHK di 10 pabrik, 6 diantaranya karena tutup. Sedangkan lainnya karena efisiensi perusahaan.
Ternyata tak sekadar PHK. Muncul masalah baru, pekerja tak langsung mendapatkan hak pesangonnya.
Sebab, ada perusahaan yang menunda atau juga melakukan negosiasi dengan serikat pekerja atau buruhnya soal pembayaran pesangon. Seperti sebagian yang sudah terjadi, hasil negosiasi menyebabkan pesangon diterima pekerja jadi minim.
Salah satunya adalah Kusuma Group.
Menurut Presiden KSPN Ristadi, Kusuma Group memutuskan menutup 3 pabriknya. Yaitu PT Kusumahadi Santosa, PT Kusumaputra Santosa, dan PT Pamor Spinning Mills.
"Perusahaan ini, sudah melakukan PHK bertahap sejak sebelum tahun 2023. Hingga kemarin memutuskan menutup pabriknya, dan menyebabkan sekitar 1.600-an orang pekerja jadi korban PHK," katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (14/6/2024).
"Dan Kusumagroup ini pun sebenarnya sudah tak bayar gaji pekerjanya sekitar 3 bulan. Mereka nunggak bayar gaji karyawan. Dan, akhirnya perusahaan tutup lalu PHK. Kini, masalah pesangonnya juga belum ada kejelasan," ungkap Ristadi.
KSPN, sebutnya, mendampingi pekerja yang jadi korban PHK oleh Kusuma Group.
"Kami sudah lakukan advokasi, karyawan sudah demo, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan pesangonnya. Supaya ini jadi perhatian pemerintah," cetus Ristadi.
Nasib Pesangon Tak Jelas
Ristadi menuturkan, selain pekerja di pabrik Kusuma Group, banyak juga karyawan yang tak mendapat kejelasan soal hal pesangonnya, atau belum dibayarkan.
Menurutnya, banyak bahkan ribuan pekerja pabrik tekstil yang sampai saat ini belum mendapatkan pesangon, atau hanya dibayar rendah jauh di bawah ketentuan berlaku.
"Begitu beratnya nasib pekerja di industri TPT (tekstil dan produk tekstil) yang ter-PHK dan belum mendapatkan hak pesangonnya. Ada yang berjuang sampai 9 tahun belum beres hak pesangonnya," katanya.
"Jadi ketika pabrik PHK atau tutup, tidak serta-merta pekerja itu mendapatkan hak pesangonnya. Memang ada yang langsung dibayarkan pengusaha. Ini biasanya perusahaan yang berorientasi ekspor atau mengerjakan brand-brand internasional. Tapi ada juga perusahaan yang negosiasi dengan pekerja atau serikat pekerjanya lalu deal, tapi ada yang nggak deal sehingga nggak beres-beres," papar Ristadi.
Dia mencontohkan, PT Dupantex yang juga baru PH, belum beres urusan pesangonnya.
"Katanya masih dalam proses penawaran dengan serikat pekerja tapi perusahaan belum berani bilang mau kasih berapa. Lalu ada PT Pismatex (PHK 1.700-an pekerja). Ini sudah jalan 2 tahun belum beres urusan pesangonnya. Memprihatinkan," pungkas Ristadi.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kiamat Pabrik Tekstil di RI Makin Dekat, Jumlah PHK Naik Nyaris 67%
