DPR dan Kementerian ESDM Gelar Rapat Tertutup, Ada Apa?

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
13 June 2024 14:07
Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Siti Nurbaya, Menteri BUMN Erick Thohir, membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan, Selasa (29/11/2022). (CNBC Indonesia/Verda Nano Setiawan)
Foto: Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Siti Nurbaya, Menteri BUMN Erick Thohir, membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan, Selasa (29/11/2022). (CNBC Indonesia/Verda Nano Setiawan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil jajaran Eselon I Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini, Kamis (13/6/2024).

Namun sayangnya, berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, rapat tersebut terpantau dilakukan secara tertutup, ada apa?

Rupanya, rapat tersebut membahas rencana kerja anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L) dan rencana kerja Kementerian ESDM tahun 2025.

Sebelum rapat dinyatakan tertutup, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparworto menyebut Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dihadiri 10 anggota dari 6 fraksi dan dinyatakan telah memenuhi kuorum.

"Berdasarkan data sekretariat anggota Komisi VII DPR yang hadir 10 dari 52 anggota Komisi VII, terdiri 6 fraksi dari 9 fraksi yang ada. Dengan demikian kuorum sebagaimana ditentukan dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib pasal 281 telah terpenuhi," jelas Sugeng saat memimpin jalannya RDP tersebut, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Sugeng menyebutkan, dilangsungkannya rapat yang membahas anggaran tersebut secara tertutup sudah sesuai dengan peraturan dan disetujui oleh anggota rapat.

"Oleh karena itu pimpinan meminta persetujuan anggota agar rapat ini dilaksanakan sesuai ketentuan protokol kesehatan dan bersifat tertutup," tegasnya.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, RDP antara Komisi VII DPR RI dan jajaran Eselon 1 Kementerian ESDM berlangsung mulai dari jam 11.00 WIB dan hingga saat artikel ini dibuat rapat tersebut masih berlangsung.

"Baiklah bapak ibu sekalian atas persetujuan anggota Komisi VII DPR dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rapat dengar pendapat Komisi VII dengan jajaran eselon I Kementerian ESDM dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengusulkan Rencana Kerja & Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 9,38 triliun.

Jumlah ini naik dibandingkan nominal Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, yang menetapkan Pagu Indikatif Kementerian ESDM TA 2025 sebesar Rp 3,91 triliun.

"Pagu indikatif ini terdiri dari dana Rupiah Murni (RM) sebesar Rp 3,13 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unit Penghasil sebesar Rp 282,01 miliar, dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 493,59 miliar," urai Arifin pada Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rabu (5/6/2024) di Jakarta.

Lebih lanjut Arifin menyampaikan bahwa SBPI TA 2025 belum mencakup PNBP Royalti Minerba dan Penjualan Hasil Tambang (PHT). PNBP Royalti Minerba sebesar 1.196,00 miliar akan didistribusikan ke enam unit eselon I KESDM, sedangkan PNBP PHT sebesar 4.279,50 miliar akan digunakan untuk pembangunan Pipa Cisem dan Dusem.

"Rencana Kerja KESDM Tahun 2025 memperhitungkan pemenuhan anggaran yang bersifat wajib, seperti gaji dan operasional kantor, serta kegiatan agenda pembangunan. Distribusi pagu per Unit Organisasi harus dilakukan secara efisien dan tepat guna," tambah Arifin.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Cecar ESDM Soal Proyek Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular