Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Cara Daftarnya
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), mengatakan pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kilo gram (kg) dengan menggunakan KTP hanya perlu dilakukan satu kali di pangkalan resmi LPG Pertamina.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan, masyarakat yang belum terdaftar, kini masih tetap bisa mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-nya melalui pangkalan resmi Pertamina yang tersebar di 253 ribu titik di Indonesia.
Adapun, bagi masyarakat yang KTP-nya bermasalah entah itu hilang ataupun rusak, masyarakat masih tetap bisa mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK dari Kartu Keluarga (KK).
"Sesungguhnya juga teknis masyarakat kita ini di lapangan cukup banyak cara untuk mempermudah. Sebagai contoh, pangkalan-pangkalan ini kan dekat dengan konsumennya. Pangkalan ini sebetulnya sudah mendata NIK-nya secara logbook-nya, sehingga masyarakat itu sudah terdata sebagai langganan," tuturnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Rabu (12/6/2024).
Selain itu, Mars menjelaskan, bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan ingin membeli LPG 3 kg di tempat yang berbeda, tidak perlu mendaftarkan diri lagi. Mars mengatakan, pendaftaran NIK hanya dilakukan satu kali yang mana data NIK masyarakat sudah tersimpan dalam aplikasi yang disebut sebagai Merchant Apps (MAP).
"Jadi pada awal (mendaftar) jadi membawa begitu, transaksi kedua, ketiga, misal maaf-maaf konsumen tersebut, KTP-nya hilang, di pangkalan sudah pernah tercatat. Seperti itu. Tapi kalau itu tidak ada, ya bisa kita membutuhkan nomor NIK-nya. Itu ada di tertera juga," ungkapnya.
Mars juga mengatakan bahwa masyarakat bisa mendaftarkan diri di seluruh pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina di Indonesia. Dia menilai, hal itu bisa memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan diri di pangkalan resmi Pertamina yang terjangkau dekat dengan masyarakat.
"Nah, di pangkalan-pangkalan itu sesungguhnya juga ada papan pangkalan. Ada pangkalan, juga ada materi-materi edukasi yang dibuat oleh Pertamina dan kementerian ESDM secara standar. Dan kami bagikan kepada pangkalan itu resmi. Karena ada logo-nya kementerian ESDM, ada logo-nya Pertamina juga. Jadi masyarakat harapannya ketika melihat edukasi pengumuman tersebut di pangkalan-pangkalan itu resmi dari kementerian ESDM dan Pertamina," tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen LPG 3 Kg. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 kemarin. Pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi konsumen yang sudah terdata.
Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Adapun, melansir laman mypertamina, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat ingin mendaftarkan diri di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina untuk bisa membeli LPG 3 kg.
"Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi," tulis laman mypertamina, dikutip Rabu (20/12/2023).
Setelah mendaftar, masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina. Selain itu, sampai saat ini belum ada batasan seberapa banyak LPG yang bisa dibeli oleh masyarakat.
"Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen," ungkap laman itu.
Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 kg.
"Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK," tulis laman itu.
Dengan begitu, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas. "Jika sudah terdaftar, konsumen bisa membeli di pangkalan lainnya dengan membawa KTP".
(wia)