Beli LPG 3 Kg Wajib KTP, Ini Hasil Evaluasi Pertamina di Lapangan

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
12 June 2024 15:05
Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina di Kawasan Jakarta, Selasa (2/1/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina di Kawasan Jakarta, Selasa (2/1/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga sebagai subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mencatat, hasil evaluasi perusahaan perihal program pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi menggunakan KTP sudah mencapai 42 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari 253 ribu pangkalan LPG 3 kg.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengungkapkan Adapun, evaluasi didasarkan pada 3 aspek, yakni kebiasaan masyarakat, kesisteman, dan pangkalan.

Pertama, terkait kebiasaan, Ega menegaskan, bahwa masyarakat masih bisa bertransaksi atau membeli LPG 3 kg secara normal. Yang terpenting memang, perusahaan hanya perlu terus mengedukasi masyarakat secara teknis perihal pendaftaran pembelian LPG menggunakan KTP tersebut.

"Yang pertama dari sisi behavior consument. Secara umum, masyarakat bisa transaksi dengan normal, artinya masyarakat secara teknis, ini tinggal mengedukasi secara secara teknis saja," jelasnya.

Kedua, secara sistem, menunjukkan bahwa proses pendaftaran masyarakat membeli LPG menggunakan KTP berlangsung tanpa gangguan. Bahkan, database yang diterima oleh perusahaan sudah cukup banyak masyarakat yang menggunakan KTP saat bertransaksi.

"Dari kesisteman, kita juga melihat sistem ini sejauh ini berjalan dengan normal. Tidak ada gangguan, karena database yang kita terima ini cukup banyak pada saat transaksi," tambahnya.

Ketiga, dari sisi pangkalan LPG 3 kg bisa menggunakan aplikasi yang disebut sebagai merchant apps (MAP) sebagai aplikasi untuk mendaftarkan NIK pelanggan dalam bertransaksi LPG 3 kg di lapangan. "Nah dari tiga aspek ini, yang menurut merupakan fundamental ini sampai dengan hari ini berjalan dengan baik," kata Mars.

Mars mengklaim, masyarakat antusias untuk mendaftarkan diri melalui NIK yang mana hingga saat ini masyarakat yang belum terdaftar masih bisa mendaftarkan NIK-nya di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.

"Masyarakat yang belum terdaftar, bisa melakukan pendaftaran. Atau pada saat membeli, jadi bukan berarti terus ada pembukaan pendaftaran, ramai-ramai mendaftar, nggak. Pada saat beli, membawa KTP untuk dicatatkan NIK-nya," tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen LPG 3 Kg. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 kemarin. Pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi konsumen yang sudah terdata.

Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Adapun, melansir laman mypertamina, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat ingin mendaftarkan diri di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina untuk bisa membeli LPG 3 kg. "Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi," tulis laman mypertamina, dikutip Rabu (20/12/2023).

Setelah mendaftar, masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina. Selain itu, sampai saat ini belum ada batasan seberapa banyak LPG yang bisa dibeli oleh masyarakat. "Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen," ungkap laman itu.

Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 kg. "Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK," tulis laman itu.

Dengan begitu, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas. "Jika sudah terdaftar, konsumen bisa membeli di pangkalan lainnya dengan membawa KTP".


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengguna LPG 3 Kg Bakal Diatur, Kalian Masuk Kriteria?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular