
Bahlil Kena Cecar DPR Soal Jatah Tambang ke Ormas Keagamaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dicecar pertanyaan olek Komisi VII DPR khususnya perihal pemberian izin secara prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan di Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR, Dedi sitorus mengatakan sejatinya pihaknya bukan dalam posisi menentang kebijakan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan. Namun baginya, pernyataan Menteri Bahlil perihal pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan didasarkan hasil perjuangan ormas tersebut.
"Kemudian saya terpikir kan banyak pihak lain yang berjuang berdarah-darah untuk Republik kita. Di mana Legion Vetera Republik Indonesia yang tidak dapat bulanan, mereka menderita," ungkap Dedi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Selasa (11/6/2024).
Selain itu, kata Dedi, terdapat juga masyarakat sekitar pertambangan yang terdampak seperti masyarakat adat sebagai penduduk asli di wilayah pertambangan. "Mereka yang diam ribuan tahun di Republik itu di Dapil saya di Kalimantan Utara sana, ratusan kapal di laut memindahkan batu bara diekspor ke luar mereka hanya gigit jari. Jangankan tambang tanah mereka diambilin untuk plasma sampe sekarang konflik. Di mana keadilan substansi ini distribusi keadilan," ungkapnya.
Jadi, kata Dedi, jika memang negara ingin membayar utang atas perjuangan rakyatnya. Maka perlu direalisasikan juga untuk ormas-ormas yang ada di daerah terutama masyarakat pribumi asli.
"Di sana banyak organisasi adat.Contoh di Kalimantan. Hampir semu desa ada lembaga adat. Di mana sampai saat ini mereka hanya dapat rempah-rempah kekayaan alam kita ini," tegas Dedi.
Sebelumnya Bahlil menegaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 terkait pemberian izin pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tidak bertabrakan dengan Undang-Undang Khususnya UU MNomor 3 tahun 2020 tentang Minerba (UU Minerba).
Hal itu merujuk. "Pasal 6 poin 1 ayat J: Pemerintah berhak berikan prioritas kepada WIUPK-nya, itu ada. Atas dasar itu, PP kita lakukan perubahan, PP ini mengakomodir pemberian IUPK kepada ormas yang punya badan usaha agar mereka punya hak," jelas Bahlil saat Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Adapun, isi dari aturan yang dirujuk dalam pembuatan PP No. 25/2024 yakni dalam UU No. 3/2020 Pasal 6 poin 1 ayat J, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, berwenang:
j. Melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas
Seperti yang diketahui, pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan ditetapkan dalam PP 25 tahun 2024 yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Bolehkan Ormas Kelola IUP Tambang, Ini yang Harus Dilakukan
