Bakal Dapat Jatah IUP Tambang dari Jokowi, Ini Respons Muhammadiyah

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
31 May 2024 15:26
Lambang muhammadiyah. Ist
Foto: Lambang muhammadiyah. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Muhammadiyah buka suara perihal pemerintah yang akan memberikan 'jatah' Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan (Ormas Keagamaan).

Baru saja, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengyampaikan, Muhammadiyah nyatanya sampai saat ini masih belum ditawarkan oleh pemerintah perihal kepemilikan IUP yang dijabarkan dalam beleid anyar tersebut.

"Sampai sekarang tidak ada tawaran (kepemilikan IUP) untuk Muhammadiyah," jelasnya kepada CNBC Indonesia saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).

Walaupun begitu, dia mengungkapkan hal itu merupakan wewenang pemerintah untuk menawarkan IUP kepada Ormas keagamaan di Indonesia. "Itu wewenang Pemerintah," ujarnya.

Asal tahu saja, PP No.25 tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024. Tak tanggung-tanggung, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini disebut sebagai pemberian WIUPK secara Prioritas.

Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:

Pasal 83A:

(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot mengungkapkan jenis ormas yang nantinya bisa diberikan IUP oleh pemerintah adalah ormas keagamaan yang menjalankan fungsi atau bergelut di bidang ekonomi.

"Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi/bidang ekonomi," ungkap Yuliot saat ditanya jenis Ormas apa yang nantinya masuk dalam kualifikasi untuk diberikan IUP oleh pemerintah, Senin (20/5/2024).

Walaupun begitu, kepastian pembagian IUP untuk ormas keagamaan tersebut menurutnya masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Terkait dengan pengalokasian lahan bagi Ormas saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021," ucapnya.

"Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP," ujarnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Disebut Bakal Dapat 'Jatah' Tambang dari Jokowi, Ini Kata Muhammadiyah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular