
Kenapa Tambang Batu Bara yang Dibagi-bagi ke NU Cs? Ini Kata ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan di balik pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) hanya pada komoditas batu bara kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Indonesia.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, diberikannya tambang batu bara kepada ormas karena cadangan batu bara di Indonesia masih berlimpah. Dia menyebutkan bahwa Indonesia memiliki cadangan batu bara hingga di atas 100 miliar ton.
"Batu bara kita itu cadangan di atas 100 miliar ton," ungkap Arifin saat ditanya kenapa hanya WIUPK batu bara yang ditawarkan kepada ormas keagamaan di Indonesia, saat ditemui di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Selain itu, Arifin juga mengatakan 'jatah' WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan ormas keagamaan lainnya merupakan hasil dari penciutan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Dia mengungkapkan, setidaknya terdapat 6 pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) generasi pertama yang kontraknya telah berakhir. Di antaranya yaitu PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energi, PT KPC, PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung.
"PKP2B yang diciutkan cuma 6. Kalau diciutkan memberikan kesempatan kepada mereka. kalau ditenderkan lagi gak dapat mereka juga, benar gak. Coba deh lihat yang di pesantren bagaimana kehidupannya. Itu yang memang harus menjadi perhatian pemerintah," bebernya.
Asal tahu saja, pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan di Indonesia menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
PP No.25 tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024.
Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 83A:
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article NU Dikasih Tambang Eks Bakrie Group, Tapi Harus Ada Setoran ke Negara
