Bahlil Janji 80% Investor Swasembada Gula dan Bioetanol dari Lokal
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil memastikan, investor untuk program swasembada gula dan bioetanol di Merauke, Papua Selatan, mayoritas berasal dari investor domestik.
Bahlil mengatakan, kisaran investor lokalnya mencapai 70% sampai dengan 80%, meski ada dari mereka yang nantinya menjalin kerja sama dengan perusahaan asing.
"Kita rata-rata yang masuk dalam negeri, tapi partnernya ada yang dari luar negeri, tapi 70%-80% dalam negeri," kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Meski begitu, Ketua Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol itu belum mau mengungkapkan deretan investor lokalnya. Ia hanya menekankan, daftar investornya ialah perusahaan dalam negeri.
"Untuk pertama itu bioethanol, perusahaan-perusahaannya dari dalam negeri, tapi nanti aku cek yah (daftarnya)," tegas Bahlil.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjadi ketua satuan tugas percepatan swasembada gula dan bioetanol di kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Beleid ini ditetapkan (19/4/2024).
Dijelaskan bahwa perlu dikembangkan suatu kawasan pengembangan swasembada gula dan bioetanol di kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Selain itu juga dari arahan presiden dalam Rapat Internal tentang percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada (12/12/2023) untuk percepatan pelaksanaan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol melalui mekanisme Proyek Strategis Nasional atau Kawasan Ekonomi Khusus, maka perlu dibentuk Satuan Tugas.
Satgas ini memiliki beberapa tugas, seperti menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol, hingga memfasilitasi ketersediaan lahan sesuai dengan komoditas tebu.
Selain itu juga memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha percepatan pembangunan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri, juga mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan atau pengadaan tanah.
(haa/haa)