Dapat Tambang, NU Cs Wajib Setor ke Negara & Pasok Kebutuhan Domestik

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Jumat, 07/06/2024 13:30 WIB
Foto: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia saat konferensi pers dengan topik “Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan” di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan organisasi masyarakat (Ormas) Keagamaan wajib memenuhi mekanisme persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Hal tersebut menyusul rencana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah ormas Keagamaan. Diantaranya yakni NU, Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Selain wajib memenuhi ketentuan DMO, ormas keagamaan yang telah mendapatkan izin tambang wajib menyetor ke negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti.


"Terhadap kewajiban-kewajiban lain harus bayar PNBP harus penuhi DMO ya wajib harus negara dapat dong," kata Bahlil dalam Konferensi Pers, Jumat (7/6/2024).

Menurut Bahlil pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan tersebut nantinya akan menggunakan dua mekanisme, yakni melalui tender atau bisa melalui penawaran langsung.

"Jadi tidak ada perlakuan lain selain dari hanya saat memberi WIUPK dan IUP nya selebihnya bayar pajak PNBP, jaga lingkungan, dan libatkan lokal harus," kata dia.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Masa Depan Kontraktor Tambang di Era Hilirisasi-Transisi Energi