
Sah! NU Cs Bakal Dapat Tambang Hasil Penciutan Lahan PKP2B

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Ormas Keagamaan akan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari hasil penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Saya pikir ini PKP2B penicutankan dikembalikan ke negara kan. Belum ada izinnya. Contohnya NU buat badan usaha. Nah nanti dikupas secara profesional," ungkap Menteri Bahlil, dalam Konfrensi Pers, Jumat (7/6/2024).
Sebagaimana diketahui, PKP2B yang mengajukan perpanjangan kontrak atau izin akan dilakukan penciutan lahan. Bahlil menegaskan, bahwa pada pekan depan penawaran prioritas tambang kepada Ormas Keagamaan dijadwalkan tuntas pada pekan depan.
"Sudah tentu ada yang nolak kan. Ini buat yang mau, kita hanya berikan yang membutuhkan dan dengan syarat ketat untuk dipergunakan mengurus umat. Yang jelas landasan ini dasar pemikiran retribusi bagaimana Ormas Keagamaan untuk kontribusi," ungkap Bahlil.
Bahlil menekankan, bahwa pemberian WIUPK untuk Ormas Keagamaan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1. "Pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK kepada Badan Usaha. Atas dasar itu PP 25/2024 kita lakukan perubahan. PP Ini akomodir pemberian IUP kepada Ormas yang punya Badan Usaha agar mereka punya hak," ungkap Bahlil.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dapat Jatah IUP Tambang dari Jokowi, Ini Daftar Ormas Keagamaan di RI
