Bukan ke Ormas, Undang-Undang Sebut Prioritas Tambang ke BUMN & BUMD
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam pengelolaan tambang di Indonesia. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ketua Komite Tetap Kadin Minerba Arya Rizqi Darsono menilai pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) terlebih dahulu, apabila ingin menjalankan kebijakan itu.
Sebab, di dalam UU Minerba, khususnya Pasal 75 ayat (3) dan (4) secara tegas disebutkan bahwa prioritas IUPK diberikan kepada BUMN/BUMD. Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang.
"UU Nomor 3 tahun 2020 itu menyatakan bahwa hanya boleh diberikan pada prioritas utama itu kepada BUMN BUMD setelah itu baru ditawarkan secara lelang untuk swasta ya, tapi kalau memang di dalam PP menyatakan bahwa akan memberikan prioritas kepada badan usaha di bawah ormas saran dari kami perlu adanya revisi undang-undang dulu," ujarnya dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, Kamis (6/6/2024)
Menurut dia, apabila pemerintah tidak melakukan revisi terhadap UU Minerba dan tetap menjalankan kebijakan ini, maka implikasinya ke belakang menjadi tidak bagus. Karena kebijakan ini berpotensi menabrak Undang-Undang. "Jadi saran dari kami mungkin ini perlu dilakukan revisi undang-undang dahulu atau mungkin presiden menerbitkan Perppu misalnya khusus untuk agar PP ini berjalan," kata dia.
Terpisah, Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, mengkritik keras kebijakan Pemerintah membagikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan. Menurutnya, kebijakan itu sebagai tanda bahwa Pemerintah tidak taat aturan atau sembarangan dalam mengurus sektor ESDM.
Ia menilai semakin hari Pemerintah semakin ngawur mengelola sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah dianggap seenaknya saja melanggar peraturan dengan cara membuat penafsiran sendiri tentang UU Minerba.
"Coba itu Pak Bahlil (Menteri Investasi) bagi-bagi IUPK untuk ormas. Padahal, kalau kita baca seksama UU Minerba, izin pertambangan itu diajukan badan usaha paling tidak koperasi," ujar Mulyanto dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Rabu (05/06/2024).
Soal IUPK, sambung Mulyanto, Pemerintah harusnya mengacu pada ketentuan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba), dimana penawaran IUPK terhadap wilayah pertambangan yang telah dikembalikan kepada Negara diprioritaskan untuk BUMN/BUMD bukan untuk badan usaha swasta, apalagi ormas.
"Yang luar biasa lagi Ormas akan diprioritaskan untuk mendapatkan IUPK. Padahal Kalau kita baca undang-undang, yang namanya prioritas tegas-tegas itu diberikan kepada BUMN/BUMD. Selain lembaga-lembaga tersebut IUPK diberikan melalui proses lelang," sambung Mulyanto.
Ia juga menyebut, seharusnya Pemerintah fokus pada permasalahan utama yang ada di sektor ESDM dan bukan pada hal lain yang menyebabkan gagal fokus. Misalnya lifting minyak dalam negeri yang semakin jauh dari long term plan (LTP) 1 juta barel minyak per hari pada tahun 2030.
(pgr/pgr)