BP Tapera Jawab Temuan BPK: Semua Sudah Selesai!
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menanggapi soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa temuan BPK sebanyak 124,9 ribu PNS tidak bisa mencairkan haknya sebesar total Rp567,45 miliar merupakan hasil audit tahun 2021.
Heru menyampaikan bahwa hasil temuan itu sudah direkomendasikan ke BP Tapera untuk tindak lanjutnya. Ia mengaku bahwa hingga akhir 2023 kemarin, seluruh hasil temuan BPK dimaksud telah ditindaklanjuti oleh BP Tapera.
"Dalam artian, semua hak kepesertaan yang sudah bersubstansial sudah kita kembalikan ke peserta penerima hak ASN sampai yang pensiun dan sudah kami laporkan ke BPK tindaklanjutnya, kemudian telah dinyatakan selesai oleh BPK," kata Heru di Gedung BP Tapera, Rabu (5/6/2024).
Ia juga berbicara mengenai hasil pemeriksaan atas data peserta aktif yang diserahterimakan Tim likuidasi Bapertarum BP Tapera, sebanyak 125.690 pensiunan yang belum menerima pengembalian substansi. Heru mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti.
"Dan sesuai dengan Undang-Undang nomor 4 2016 tentang Tapera, BP Tapera terus berkomitmen melakukan pengembalian tabungan perumahan rakyat dari pokok tabungan dan hasil pembukanya kepada peserta paling lambat 3 bulan setelah berakhir masa kepesertaan," ujarnya.
Heru memaparkan secara keseluruhan semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024 saat ini, BP Tapera telah mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 orang yang sudah pensiun atau ahli warisnya dengan total nilai sebesar Rp4,2 triliun rupiah.
(mij/mij)