Protes Tapera Makin Kencang, Kantor Sri Mulyani Kini Buka Suara!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
05 June 2024 18:35
Suasana Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 5/6. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Suasana Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 5/6. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh pekerja diwajibkan untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menuai protes keras dari banyak pihak, khususnya pengusaha dan pekerja.


Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan iuran tabungan ini akan dikenakan pada ada 3 sektor. Yakni sektor ASN, pegawai swasta, dan ketiga adalah pegawai mandiri.



Untuk sektor ASN, TNI - Polri akan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Sedangkan sektor swasta berdasarkan aturan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dan pekerja mandiri itu ditentukan melalui dasar peraturan BP Tapera.

"Untuk yang ASN sampai saat ini belum dikeluarkan, karena kita melihat untuk membangun institusi yang mengelola dana ini gak bisa ujug-ujug, jadi membutuhkan suatu proses pembelajaran dari segi organisasi dan operasi," katanya.

"Sehingga kita melihat (aturan) ini masih harus di-asses. Berapa lama kita gak tahu, itu tergantung dari BP Tapera menyelesaikan PR-PRnya.



Selain itu menurut Astera kapan aturan ini akan dikeluarkan masih belum bisa ditentukan, tergantung dari dinamika yang terjadi di lapangan.

Diketahui dalam PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran simpanan peserta dari gaji atau upah mencapai 3%. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sejumlah 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%. Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Pada pasal 68, pemberi kerja juga harus mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Artinya para pekerja harus mendaftarkan pegawainya sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.



Daftar Warga RI yang Wajib Ikut Tapera:

Program simpanan Tapera tentunya menjadi wajib bagi pekerja yang sudah menjadi syarat kepesertaan Tapera. Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yakni.

a. calon Pegawai Negeri Sipil

b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))

c. prajurit Tentara Nasional Indonesia

d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

e. anggota Kepolisian Negara RI

f. pejabat negara

g. pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)

h. pekerja/buruh badan usaha milik desa

i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta

j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.


(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Baik! Gaji Dipotong Tapera Belum Pasti Berlaku 2027

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular