Status 18 Bandara Internasional Dicopot, Anggota DPR Teriak Begini
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus 18 bandara internasional berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Di dalam aturan itu tertulis, hanya ada 17 bandara saja yang berstatus melayani penerbangan luar negeri. Sedangkan 18 bandara RI lainnya tersingkir dari status internasional.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus pun mengeluhkan kondisi ini sehingga menyulitkan masyarakat, misalnya harus terbang ke Jakarta dulu ketika harus bepergian ke luar negeri.
"Sekarang masyarakat harus keluar uang lebih banyak karena ke Jakarta dulu. Kedua, buang waktu lebih banyak, sampai sini transit baru bisa terbang ke negara yang dituju. Padahal maskapai mohon-mohon, pasti permintaan ada," katanya di komplek DPR RI, Tahu (5/6/2024).
Padahal, adanya bandara internasional dapat menumbuhkembangkan ekonomi di wilayah tersebut, misalnya dengan kedatangan wisatawan maupun bergeraknya sektor lain.
"Dalam konteks pertumbuhan ekonomi ini pasti mendorong pertumbuhan di daerah, ada terasa dampaknya ke kemajuan daerah ketika bandara (internasional) ditutup," tegas Lasarus.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Eddy Santana juga tidak ketinggalan memprotes langkah Kemenhub yang mencoret banyak bandara internasional.
"Kami sangat kehilangan. Banyak pekerja dari Sumatera Selatan yang kerja di Malaysia, di tempat lain, itu jadi sulit. Termasuk juga kabar terakhir, umrah pun tak bisa dari Palembang. Mohon evaluasi bandara yang sudah siap penerbangan internasional dan minat operator baik dalam maupun luar (negeri)," kata Eddy.
Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
- Bandara Sentani, Jayapura, Papua
- Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.
Daftar bandara yang dicabut atau dihapus status internasionalnya adalah:
- Bandara Maimun Saleh, Sabang, Aceh.
- Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara.
- Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan.
- Bandara Radin Inten II, Bandar Lampung, Lampung.
- Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan, Bangka Belitung.
- Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
- Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.
- Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah.
- Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur.
- Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.
- Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara.
- Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
- Bandara El Tari, Kupang, NTT.
- Bandara Pattimura, Ambon, Maluku.
- Bandara Frans Kaisiepo, Biak.
(dce)