Alasan Izin Freeport Bisa Diperpanjang Sampai Cadangan Tambang Habis

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
04 June 2024 15:48
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo meninjau Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika pada Kamis, 1 September 2022. Di Grasberg, Presiden dan Ibu Iriana mengunjungi Museum Bunaken untuk mendapatkan penjelasan tentang sejarah pertambangan PTFI. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Suasana Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Kamis, 1 September 2022. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan PT Freeport Indonesia (PTFI) berpeluang mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan.



Hal tersebut termuat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Itu kan ada dalam undang-undang, kalau cadangannya masih ada, bisa diperpanjang selama diolah menjadi produk hilirisasi," kata Arifin ditemui di Gedung DPR, Selasa (4/6/2024).

Menurut Arifin, pemberian perpanjangan hingga masa umur cadangan habis mempertimbangkan berbagai hal. Salah satunya karena perusahaan telah menggelontorkan dana besar untuk membangun proyek smelter.

"Gini, selama cadangan masih, smelternya masih jalan. Smelternya mau berapa? Kalau cadangannya 10 tahun smelternya investasi 30 tahun kan rugi dua duanya, bikin smelter gak gampang bangunnya, gak gampang," kata dia.

Meski perpanjangan diberikan hingga umur cadangan habis, pemerintah kata dia juga akan tetap melakukan evaluasi setiap 10 tahun.

Sebelumnya, EVP External Affairs PT Freeport Indonesia Agung Laksamana menjelaskan pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya menyusul terbitnya payung hukum mengenai perpanjangan IUPK itu. Namun demikian, hingga kini perusahaan masih melakukan pembahasan.

"Semua kan harus masukkan lagi izin, mau siapapun, itu juga kadang-kadang orang misinterpretasi begitu PP di itu langsung diperpanjang. Gak begitu kan ada langkahnya. Tadi disebutkan MIND ID bahwa ada condition yang harus discuss. Itu kan belum selesai," kata dia ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Sebagaimana diketahui, terdapat syarat lagi bagi PTFI untuk mendapatkan perpanjangan tersebut. Salah satunya yakni Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%.

Berdasarkan peraturan anyar ini, di antara Pasal 195 dan Pasal 196 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 195A dan Pasal 195B yang mengatur mengenai IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Di dalam Pasal 195B ayat 1 disebutkan bahwa IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:

a. Memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri.

b. Memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian.

c. Sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia.

d. Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.

e. Mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

f. Memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.

Adapun, apabila mengacu pada aturan anyar ini, maka PT Freeport Indonesia telah memenuhi beberapa persyaratan untuk mengajukan permohonan perpanjangan. Mengingat, pemerintah Indonesia sendiri saat ini telah memegang kepemilikan saham mayoritas PTFI sebesar 51%.

Sementara di dalam pasal 195B ayat 2 disebutkan bahwa Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 1O (sepuluh) tahun.

Selain itu, PT Freeport Indonesia juga bisa mengajukan perpanjangan lebih awal tanpa menunggu paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha pertambangan berakhir.

Hal ini diatur dalam Pasal 195B ayat 3 yang menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.



(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Freeport Cetak Laba Rp 48 T di 2023, Rp 3,35 T Dibagi ke Daerah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular