
Kenaikan Batas Atas Harga Beras Diperpanjang, Ritel Modern Jual Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali memperpanjang masa relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium hingga waktu yang tak ditentukan. Di saat bersamaan, Bapanas tengah mengajukan kepada pemerintah untuk besaran HET baru, yang akan menggantikan relaksasi HET tersebut.
Sebagai catatan, relaksasi itu menaikkan HET beras premium dan medium, tergantung zona wilayah. Seperti di Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, HET untuk beras premium dari sebelumnya Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg. Sementara untuk HET beras medium dari sebelumnya Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg. Relaksasi HET ini seyogiayanya hanya berlaku sampai 23 Maret 2024, lalu diperpanjang ke 24 April, kemudian diperpanjang lagi hingga 31 Mei 2024. Kini diperpanjang lagi tanpa batas waktu tertentu.
Lalu, apakah dengan HET ini harga beras langsung turun, terutama di ritel modern? Sebab, HET adalah batas atas harga yang boleh diperdagangkan, artinya tak boleh menjual di atas HET tersebut.
Seperti diketahui, harga beras sempat melonjak tinggi, bahkan lampaui rekor sepanjang masa. Kenaikan harga beras ini memang sudah terjadi sejak Agustus 2022, dan terus menanjak. Pada kisaran bulan Februari 2024 lalu, harga beras melambung tak terkendali. Dan terus bergerak hingga tembus level Rp16.000 per kg premium dan lampaui Rp14.500 per kg medium, secara rata-rata nasional.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di sejumlah gerai ritel daerah Jakarta Pusat hari ini, Selasa (4/6/2024), beras kemasan 5 kg kualitas premium dari berbagai merek dijual rata dengan harga Rp74.500 per kemasan, artinya Rp14.900 per kg premium. Harga tersebut tepat sesuai dengan aturan HET beras yang ditetapkan oleh pemerintah.
Demikian hasil pantauan di 3 gerai berbeda, harga beras berbagai merek seperti Topi Koki, Padi Walet, Sania, Raja, beras premium merek Indomaret, dan beras premium merek Alfamart.
Terkait ketersediaan pasokan, juga terpantau berlimpah di setiap gerai. Berdasarkan penuturan karyawan berinisial A, stok beras masih tersedia di gudang penyimpanan mereka, sehingga ketika stok yang berada di rak display sudah menipis, itu akan diisi kembali pasokannya.
"Nggak usah khawatir, stoknya banyak. Ini ada lagi di gudang," ucapnya.
![]() Stok beras di gerai ritel modern daerah DKI Jakarta berlimbah dan dijual sesuai HET beras yang ditetapkan pemerintah, Selasa (4/6/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki) |
Relaksasi HET Beras
Lewat surat yang ditandatangani pada 31 Mei 2024, Kepala Badan Pangan Nasional RI Arief Prasetyo Adi mengatakan, relaksasi HET dilakukan demi menjaga stabilisasi pasokan harga beras premium dan beras medium di pasar tradisional maupun retail modern.
"Perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras," demikian bunyi keputusan tersebut.
Aturan relaksasi ini sedianya hanya berlaku sampai 23 Maret 2024, lalu diperpanjang ke 24 April, kemudian diperpanjang lagi hingga 31 Mei 2024. Pada akhir Mei 2024, relaksasi HET kembali diperpanjang sampai waktu yang belum diketahui.
Adapun besaran relaksasi HET beras premium sesuai wilayah secara rinci sebagai berikut:
- Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kilogram (kg) dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.
- Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.
- Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.
- Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.
- Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.
- Maluku relaksasi HET sebesar Rp 15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.800 per kg.
- Papua relaksasi HET sebesar Rp 15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.800 per kg.
Sementara untuk beras medium, relaksasi HET sebagai berikut:
- Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kg.
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.500 per kg.
- Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kg.
- Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.500 per kg.
- Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 10.900 per kg.
- Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.500 per kg.
- Maluku relaksasi HET sebesar Rp 13.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.800 per kg.
- Papua relaksasi HET sebesar Rp 13.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.800 per kg.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jual Beras Tak Boleh di Atas Harga Eceran Tertinggi, Awas Kena Sanksi