
Negara Eropa Ini Sahkan 'UU Rusia' yang Bikin AS Cs Ngamuk

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua DPR Georgia pada Senin (3/6/2024) menandatangani mengesahkan undang-undang "agen asing" yang telah menyebabkan krisis politik di negara Kaukasus Selatan itu dan menuai kritik tajam dari sekutu Baratnya seperti Amerika Serikat.
Perselisihan seputar undang-undang tersebut merupakan ujian apakah Georgia, yang selama tiga dekade menjadi salah satu negara penerus Uni Soviet yang lebih pro-Barat, akan mempertahankan orientasi Baratnya atau mendekati Rusia.
Dilansir Reuters, Ketua DPR Shalva Papuashvili menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang setelah anggota parlemen pemerintah melakukan pemungutan suara pekan lalu untuk mengatasi veto Presiden Salome Zourabichvili, yang mengkritik RUU tersebut.
Undang-undang tersebut mewajibkan organisasi yang menerima lebih dari 20% pendanaannya dari luar negeri untuk mendaftar sebagai "agen pengaruh asing", dan menerapkan denda atas pelanggaran serta persyaratan pengungkapan yang memberatkan.
Para penentang RUU tersebut selama lebih dari sebulan melancarkan protes terbesar di Georgia sejak kemerdekaan dari Moskow pada tahun 1991 ketika Uni Soviet runtuh.
Sekelompok LSM Georgia mengatakan mereka akan menantang undang-undang tersebut di mahkamah konstitusi dan sedang mempersiapkan pengajuan ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, media Georgia melaporkan pekan lalu.
Amerika Serikat, Uni Eropa dan Inggris telah mengkritik RUU tersebut. Kelompok oposisi di Georgia menyebutnya sebagai "hukum Rusia", dan mengatakan bahwa undang-undang tersebut mencontoh undang-undang Rusia yang digunakan untuk menargetkan penentang Presiden Vladimir Putin.
Rusia tidak populer di kalangan warga Georgia karena dukungannya terhadap wilayah yang memisahkan diri di Abkhazia dan Ossetia Selatan, dan opini publik secara luas mendukung keanggotaan di UE dan NATO. Adapun, Rusia mengalahkan Georgia dalam perang lima hari pada tahun 2008.
Washington mengancam akan memberikan sanksi kepada pejabat Georgia yang mendukung RUU tersebut. Pemerintah Georgia menuduh negara-negara Barat melakukan pemerasan dan mengatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk menghentikan mereka menyeret Georgia ke dalam perang lagi dengan Rusia.
Adapun Rusia menyangkal peran apapun dalam mendukung RUU tersebut, yang mereka pertahankan dari kritik Barat.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Panas! Muncul Arena Perang Baru Rusia Vs Barat: Georgia
