Anggota DPR Cecar Bos Antam Soal Kasus 109 Ton Emas, Pertanyakan Ini

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 03/06/2024 15:57 WIB
Foto: Karyawati menunjukkan emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) di salah satu gallery penjualan emas di Jakarta, Selasa (21/5). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah anggota Komisi VI DPR RI meminta penjelasan kepada Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nicolas D. Kanter mengenai dugaan kasus pemalsuan emas 109 ton yang kini tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, kasus tersebut saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mempertanyakan perihal penetapan enam orang tersangka yang merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam. Terutama, mengenai kasus dugaan emas seberat 109 ton yang memakai cap Antam.

"Pemalsuan berarti apa yang dilakukan produksi itu tidak dilaporkan pada pendapatan korporasi pada akhirnya rentetannya kepada pajak PNBP karena setiap kali perubahan wujud produksi kan terkena pajak. Harusnya jelas betul," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Holding BUMN Tambang MIND ID, Senin (3/6/2024).


Herman menilai, penetapan enam tersangka tersebut sejatinya sengat bahaya bagi nama baik Antam. Pasalnya, ketika publik mengasumsikan bahwa emas seberat 109 ton palsu, maka kepercayaan publik terhadap merek emas Antam akan anjlok.

"Kalau kasus ini gak terang dan terbuka apa yang sesungguhnya terjadi, ini yang dirugikan adalah merek Antam tergerus dan kepercayaan publik ke Antam akan menurun," kata dia.

Oleh sebab itu, ia pun meminta kembali penjelasan Nico selaku Direktur Utama PT Antam mengenai duduk perkara kasus tersebut.

"Kalau pun 6 orang ini ada masalah, mohon dijelaskan. Kan bisa saja orang memasukkan di luar sistem tidak diproduksi Antam dikasih merek Antam," katanya.

Selain Herman, Anggota Komisi VI DPR RI M. Husni juga menilai, apabila emas seberat 109 ton memakai cap palsu Antam, maka terdapat 109 juta keping emas seberat 1 gram yang beredar di masyarakat.

Husni mendorong agar para jajaran Direksi Antam dapat bekerja keras lagi untuk memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat. Terlebih saat ini masyarakat cukup resah dengan adanya isu pemalsuan emas seberat 109 ton.

"Karena pada umumnya masyarakat di Indonesia ini kita masyarakat pedesaan itu mau naik haji kumpulkan emas, ada standarisasi sekian gram bisa berangkat. Sekarang juga lagi ada mode tabung emas 10 ribu pun sudah bisa tabung emas. Ini kalau gak disosialisasikan kepercayaan masyarakat bisa turun dan rontok," kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR lainnya, Rudi Hartono, juga mempertanyakan mengenai 6 tersangka yang berani melakukan pemalsuan emas seberat 109 ton dengan memakai cap Antam tanpa persetujuan Direktur Utama.

"Apakah ini juga cap kadar Antam, bukan persetujuan sekelas Bapak. kalau sekelas kepala cabang, kepala kantor apa berani sampai 109 ton dikeluarkan. Jadi ini tolong dijelaskan Pak Nico jangan di sini pura-pura gak tahu, padahal sudah paham mohon penjelasan," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nico Kanter buka suara terkait dugaan kasus 109 ton pemalsuan emas yang kini tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Nico menegaskan, ini bukan kasus pemalsuan emas.

"Ini sebenarnya sudah diklarifikasi Kapuspen Kejaksaan, kami jelaskan pada beliau ini bukan pemalsuan karena yang dilihat Kejaksaan, emas semua yang diproses di Antam dalam kurun 2010-2021 itu yang di luar daripada emas yang kami hasilkan di Pongkor, itu semua dihitung sebagai yang diproses oleh berita itu dikatakan emas palsu. Alhamdulillah dalam penjelasan kami pada Kapuspen, beliau juga mempertajam bahwa bukan emas palsu," paparnya dalam kesempatan yang sama.

Nico menjelaskan, ini terkait proses lebur cap atau licensing emas. Oleh Kejagung, menurutnya ini lah yang dianggap merugikan negara. Pasalnya, dalam proses cap atau licensing emas tersebut tidak dibebankan biaya. Padahal, dengan adanya cap atau licensing Antam itu bisa meningkatkan nilai jual emas.

"Ada beberapa hal juga yang harus kami sampaikan dalam proses lebur cap ini ada branding atau licensing yang dilihat oleh Kejaksaan ini merugikan, jadi diproses di Antam, tapi kita tidak membebankan biaya licensing atau branding, jadi ada cap emas yang kita berikan karena kan dengan dicap itu kan meningkatkan nilai jual," jelas Nico.

Namun demikian, dia mengakui, Antam tidak bisa memproses semua emas yang ada.

"Tapi kita memang tidak mampu memproses semua emas yang ada, sekarang kapasitas logam mulia 40-80 ton, padahal Pongkor kita hanya 1 ton setahun," ujarnya.

"Kalaupun kita bisa produksi secara terus-menerus secara sustainability, karena itu kami harus memproses dari luar juga, termasuk yang kita impor ataupun emas-emas yang ada di domestik, inilah yang kita harus tentunya kita buat kajian komprehensif sehingga kajian ini bisa mendukung argumentasi kita, emas yang kita proses memang harus kita proses karena untuk keuntungan Antam," jelasnya.

Dia menuturkan, perusahaan sempat membuat kajian terkait lebur cap emas Antam ini, di mana pada 1997-1998 lebur cap emas ini merupakan salah satu sumber pendapatan perusahaan ke depannya. Namun pihaknya tidak membuat kajian komprehensif dan pada 2017 disetop.

"Mudah-mudahan kita bisa membuat kajian yang bisa diterima oleh pihak Kejaksaan, sehingga mereka lihat kegiatan ini sebenarnya memang ada potensi merugikan karena seolah-olah kita proses pihak swasta, apalagi mereka akui emas yang mereka lebur cap di kita asal-muasalnya tidak jelas, bisa aja dari PETI (Pertambangan Tanpa Izin), bisa aja dari proses-proses yang dianggap ilegal, tapi kan ini memang bisnis yang harus berjalan, nah ini yang harus bisa kita jelaskan dengan komprehensif pada Kejaksaan," paparnya.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Emas Antam Naik Tinggi - Daftar Negara Terancam Krisis