
Freeport Dapat Kepastian Perpanjangan Seumur Cadangan, Ini Syaratnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Garis besar aturan itu, memberikan lampu hijau kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan.
Hal itu tertuang dalam antara Pasal 195 dan Pasal 196 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 195A dan Pasal 195B yang mengatur mengenai IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Di dalam Pasal 195B ayat 1 disebutkan bahwa IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
a. Memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri.
b. Memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian.
c. Sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia.
d. Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.
e. Mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
f. Memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.
Adapun, apabila mengacu pada aturan anyar ini, maka PT Freeport Indonesia telah memenuhi beberapa persyaratan untuk mengajukan permohonan perpanjangan. Mengingat, pemerintah Indonesia sendiri saat ini telah memegang kepemilikan saham mayoritas PTFI sebesar 51%.
"Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun," tulis pasal 195B ayat 2
PT Freeport Indonesia juga bisa mengajukan perpanjangan lebih awal tanpa menunggu paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha pertambangan berakhir.
Hal ini diatur dalam Pasal 195B ayat 3 yang menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
Syarat dari Menteri Investasi Bahli Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan nilai investasi mencapai US$ 3 miliar yang berada di Gresik, Jawa Timur akan mulai beroperasi pada 1 Juli 2024.
"Mulai 1 Juli ke depan, pabrik Freeport akan mengolah konsentrat tembaga dari Timika di Gresik. Dalam satu tahun, pabrik ini akan menghasilkan 60 ton emas murni, 400 ribu ton katoda tembaga, dan berbagai produk turunan lainnya," ungkap Bahlil dalam kuliah umum yang digelar di Universitas Islam As Syafi'iyah, Bekasi, Jumat, (31/5/2024).
Bahlil melanjutkan, saat ini pemerintah Indonesia juga tengah mendorong PTFI untuk membangun smelter di Timika, Papua Tengah, dekat dengan tambang Freeport. Permintaan ini beriringan dengan rencana pemerintah yang akan menambah jumlah saham milik Indonesia di PTFI menjadi 61% pada tahun 2041 mendatang.
"Kita sedang memikirkan, begitu aturannya keluar, kita akan mengakuisisi lagi sahamnya tambah 10 persen. Sekarang kan kita 51%, kita ingin Indonesia harus mayoritas lagi, negosiasinya sudah selesai dan Freeport setuju untuk penambahan saham 10 persen pada 2041 ke atas," ucapnya.
Menurut Bahlil, pembangunan smelter dan proses divestasi saham Freeport merupakan bagian dari program hilirisasi pemerintah, yang merupakan salah satu strategi investasi yang dilakukan oleh negara untuk menciptakan lapangan pekerjaan di masa mendatang.
"Dunia saat ini sedang berbicara tentang green energy dan green industry. 2035 puncaknya bonus demografi, 65% penduduk Indonesia adalah usia produktif. Dan karena itu kita harus men-desain dari sekarang agar bangsa kita tidak menjadi negara konsumtif," imbuhnya.
Bahlil memberikan contoh, cadangan nikel Indonesia mencapai 25% dari total cadangan nikel dunia, sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan ekspor bijih nikel pada tahun 2019. Kebijakan tersebut berhasil memberikan nilai tambah terhadap perekonomian Indonesia.
"Nilai ekspor kita untuk nikel hanya US$ 3,3 miliar di 2017. Begitu kita stop ekspor bahan baku, kita bangun industrinya, kita bangun pabriknya di Indonesia, apa yang terjadi pada 2023 kenaikannya menjadi US$ 33,5 miliar atau hampir sebesar 500 triliun rupiah," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, banyak negara-negara maju yang tidak senang atas kebijakan Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel. Bahkan, Indonesia sempat digugat oleh Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan tersebut.
"Mereka takut negara kita kuat. dan saya masih yakin bahwa ada sebagian negara lain yang tidak ingin Indonesia berdaulat dalam mengelola kekayaannya sendiri," pungkasnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penampakan Udara Smelter Terbesar di RI, Bakal Beroperasi Bulan Ini
