
Tok! ESDM Perpanjang Izin Ekspor Freeport Cs Sampai 31 Desember 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyetujui perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda PT Freeport Indonesia dan perusahaan tembaga lainnya hingga 31 Desember 2024.
Hal ini tertuang dalam aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Mei 2024, aturan ini berlaku efektif per 1 Juni 2024.
"Menimbang bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng yang telah memasuki tahap commisioning memerlukan tambahan waktu hingga dapat berproduksi secara optimal dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian," bunyi poin pertimbangan Peraturan Menteri ESDM No.6 tahun 2024 tersebut, dikutip Jumat (31/5/2024).
Seperti diketahui, berdasarkan izin ekspor yang berlaku saat ini, PT Freeport Indonesia dan perusahaan tembaga, besi, timbal, atau seng lainnya, termasuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara Tbk (AMNT) diberikan izin ekspor hanya sampai 31 Mei 2024.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No.6 tahun 2024, artinya pemerintah memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga 31 Desember 2024.
Kendati demikian, perusahaan juga harus membayar bea keluar sesuai ketentuan berlaku, dan proyek fasilitas pengolahan dan pemurniannya sudah pada tahap commissioning hingga akhir 31 Mei 2024 ini, seperti tertuang pada Pasal 3 ayat (2).
Berikut bunyi lengkap aturannya:
Pasal 2:
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng dan telah memasuki tahap Commisioning.
(2) Dalam memasuki tahap Commisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri diberikan kesempatan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pasal 3:
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang melakukan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian dan telah memasuki tahap Commisioning dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
(2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;
b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah memasuki tahap Commisioning paling lambat pada tanggal 31 Mei 2024;
c. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memenuhi batasan minimum Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian.
Pasal 4:
(1) Pemegang:
a. IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga; atau
b. izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian yang telah menghasilkan Produk Samping atau sisa hasil Pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga berupa lumpur
anoda, dapat melakukan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
(2) Penjualan lumpur anoda ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. sedang membangun fasilitas Pemurnian lanjut sendiri; atau
b. bekerja sama untuk melakukan Pemurnian dengan pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam dan/atau pemegang IUPK tahap
kegiatan Operasi Produksi Mineral logam.
Pasal 5:
(1) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan ekspor dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang
perdagangan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam wajib mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal atas
nama Menteri.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Sebelumnya, Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas secara tegas mengatakan bahwa fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) konsentrat tembaga di kawasan JIIPE, Gresik, siap beroperasi pada Juni 2024.
Hal itu dikatakan Tony Wenas saat melakukan pemantauan langsung perkembangan penyelesaian pembangunan smelter yang merupakan smelter dengan single line terbesar di dunia ini.
"Saat ini kami tengah melakukan proses commissioning yaitu pengujian, percobaan, trial, untuk memastikan peralatan dan sistem yang didesain, diinstal, dan dioperasikan sudah sesuai sebagai upaya menyelesaikan proyek smelter ini untuk selesai secara substansial. Diharapkan pada bulan Juni sudah bisa beroperasi," kata Tony dikutip Senin (27/5/2024).
Ia menjelaskan pembangunan smelter merupakan komitmen perusahaan untuk meningkatkan nilai tambah mineral dan mendukung kebijakan hilirisasi industri yang dicanangkan oleh pemerintah.
Proyek smelter kedua PTFI yang dibangun sejak Oktober 2021 ini dirancang mampu memurnikan konsentrat tembaga dengan kapasitas peleburan konsentrat tembaga sebesar 1.7 juta ton per tahun, yang menjadikan smelter ini sebagai tempat pemurnian tembaga dengan desain terbesar di dunia.
Smelter dilengkapi Unit Pemurnian Logam Mulia, Unit Oksigen, Unit Asam Sulfat dan Unit Desalinasi serta Unit Effluent and Waste Water Treatment Plant untuk mendukung pemanfaatan maksimal bahan baku, produk samping maupun limbah agar dapat mencapai high efficiency smelting and refining process.
Saat ini konsentrat hasil produksi PTFI sebesar 60% diekspor dan sisanya 40% dimurnikan di dalam negeri melalui PT Smelting di Gresik Jawa Timur menjadi katoda tembaga. Namun lumpur anodanya yang mengandung emas dan perak masih diekspor. Nantinya jika smelter kedua ini beroperasi, pemurnian lumpur anoda 100% akan dilakukan di dalam negeri.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Freeport Boleh Ekspor Sampai Desember, Tapi Izinnya Belum Keluar
