Tak Perlu Tunggu Pensiun! Berhenti Kerja Bisa Cairkan Tapera

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
31 May 2024 19:40
Suasana Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (30/5). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki))
Foto: Suasana Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (30/5). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki))

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa dicairkan meski belum mencapai usia pensiun. Menurutnya program ini mengambil skema tabungan.

"Sesuai dengan PP 25/2020 itu akan dikembalikan saat berakhir masa kepesertaan, karena pensiun usia 58 tahun. Kalau pekerja mandiri atau sebab-sebab lain yang menyebabkan berakhirnya masa kepesertaan, seperti resign bisa," kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).

Menurutnya semua alasan yang menyebabkan berakhirnya masa kepesertaan Tapera bisa mencairkan dana tabungan ini, seperti pengunduran diri dari tempat bekerja.

"Resign bisa, berhenti, diberhentikan, diputus, di PHK bisa (Mencairkan)," kata Heru.

Selain itu, menurut Heru, dari simulasi yang diperkirakan nantinya peserta BP Tapera yang sudah mencapai 1 tahun baru bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Nabung 12 bulan baru bisa mengajukan KPR, masa tunggunya (mendapatkan rumah) itu kita sudah simulasikan setelah 1 tahun itu gak sampai 1 tahun. Yang penting harus satu tahun dulu baru bisa ajukan KPR," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat besaran simpanan peserta dari gaji atau upah mencapai 3%. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sejumlah 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%. Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.


(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fakta Potongan Tapera Karyawan: Ini Tahapan, Jadwal & Besaran!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular