Iuran Tapera 3% dari Gaji, Pekerja RI Bisa Dapat Rumah Tipe Apa?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
31 May 2024 17:45
Suasana Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (30/5). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki))
Foto: Suasana Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (30/5). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki))

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan kepesertaan Tapera bisa dimanfaatkan untuk membiayai Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Heru menuturkan sesuai peraturan, peserta Tapera bisa mengambil KPR untuk luas tanah maksimal 60-200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan minimum 21 meter persegi dan 26 meter persegi.

"Pertanyaannya bisa gak buat apartemen atau rusun? Bisa," tegas Heru, Jumat (31/5/2024).

Heru pun mencontohkan BP Tapera menghitung terdapat selisih angsuran Rp 1 juta per bulan jika peserta Tapera mengambil satu unit rumah susun dengan asumsi harga Rp 300 juta.

"Kalau komersial angsuran Rp 3,06 juta per bulan, kalau Tapera itu hanya Rp 2,1 juga per bulan. Itu termasuk tabungan sebelum dapat benefit atau manfaat peserta harus nabung untuk tunjukkan kemampuan atau kapasitas angsurannya," tegas Heru. "Itu tingkatkan bankability-nya," ujar Heru.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Syarat Ikut KPR Tapera: Gaji Maksimal Rp 8 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular