Gebrakan Bobby Nasution, Mal Centre Point Cicil Tunggak Pajak Rp 107 M

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
30 May 2024 15:40
Alat berat disiapkan Pemkot Medan di Centre Point Medan (via Elisabeth/detikSumut)
Foto: Alat berat disiapkan Pemkot Medan di Centre Point Medan (via Elisabeth/detikSumut)

Jakarta, CNBC Indonesia -  Wali Kota Medan Bobby Nasution bikin gebrakan setelah menekan pihak Mal Centre Point yang akhirnya membayar pajak dengan cara mencicil. Hal ini setelah Pemkot Medan menurunkan alat berat ke lokasi mal untuk merobohkan mal milik pengusaha Handoko Lie.

Hal ini bermula saat PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point, menunggak pajak Rp 250 miliar. Cicilan yang sudah dibayarkan PT ACK ke Pemkot Medan Rp 107 miliar.Alat berat itu diturunkan Pemkot Medan pada Rabu (29/5), sebagai persiapan eksekusi mal tersebut seperti dikutip dari detikcom.

"Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024 (hari ini). Jadi kita tunggu sampai besok. Kalau tidak ada iktikad baik, kita akan jalankan instruksi Wali Kota, yakni pembongkaran," kata Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting.

Pemkot Medan akhirnya menunda rencana pembongkaran bangunan Centre Point. Hal itu dilakukan setelah pihak mal mencicil tunggakan Mal Centre Point. "Alhamdulillah per hari ini tadi sudah masuk ke kas Pemko di sore hari tadi kita tunggu sudah masuk Rp 107 miliar, belum lunas semua," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution di Istana Maimun, Rabu (29/5) malam.

Tentang Pemiik Mal Centre Point

PT ACK adalah PT Arga Citra Kharisma. Nama perusahaan ini tercantum sebagai pemegang copyright di situs resmi Mal Centre Point Medan.

Melansir detiknews, perusahaan ini sempat tersangkut kasus korupsi. Disebutkan, Handoko Lie adalah sebagai Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma pada kurun waktu tahun 2010-an. Kasus korupsi itu menyangkut status tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hasilnya, tanah dengan nilai Rp 185 miliar itu kini berubah fungsi menjadi pusat belanja terbesar di Medan, Sumatra Utara.

"Dari rangkaian perbuatan Terdakwa mendapatkan hak atas tanah seluas 75.352 meter persegi tersebut adalah melalui dan atau atas peran serta pengaruh Wali Kota Medan (Drs Rahudman Harahap), melaksanakan proses pembebasan lahan yang semula dikuasai dan dikelola serta dimiliki PT Kereta Api Indonesia, untuk lokasi pembangunan mal, apartemen, hotel dan rumah sakit," putus majelis kasasi yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (21/5/2017).

Disebutkan, Handoko Lie bersama Wali Kota Medan Rahudman Harahap melakukan serangkaian perbuatan mengubah status Hak Pengelolaan menjadi Hak Milik PT Arga Citra Kharisma (ACK). Selanjutnya, Handoko Lie membangun pusat belanja terbesar di Medan.

Mengutip situs resmi Kejaksaan Agung (Kejagung), Handoko Lie kemudian ditahan setelah menyerahkan diri. Handoko Lie menyerahkan diri setelah buron selam 6 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, saat akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000, Handoko Lie melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bobby Nasution Masuk Bursa Calon Gubernur Sumut, Lewat Partai Ini..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular