Video

Tapera Sediakan Dana Murah Perumahan, Kenapa Pekerja Yang Dibebani?

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
31 May 2024 10:07

Jakarta, CNBC Indonesia- Kebijakan Pemerintahan Jokowi yang mewajibkan pekerja baik ASN, pekerja swasta dan pekerja lepas untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan iuran sebesar 3% yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 ditolak kalangan pekerja dan pengusaha.

Selain membebani pekerja dan pengusaha, aturan Tapera dinilai tidak tepat diterapkan saat ekonomi masih dalam tekanan dan daya beli kelas menengah semakin tergerus.

Ketua Pansus UU Tapera Tahun dan Anggota Komisi V DPR RI 2015-2019, Yoseph Umarhadi memandang implementasi aturan Tapera merupakan amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2016. Dimana Tapera dimaksudkan untuk menyediakan dan murah untuk perumahan baik perumahan baru dan renovasi yang besarnya iurannya ditentukan pemerintah.

Seperti apa Pansus UU Tapera melihat polemik Tapera? Kenapa penyediaan dana perumahan harus diambil dari iuran Pekerja? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Ketua Pansus UU Tapera Tahun dan Anggota Komisi V DPR RI 2015-2019, Yoseph Umarhadi dalam Squawk Box,CNBCIndonesia (Jum'at, 31/05/2024)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...