
Tapera Bersifat Wajib Bukan Sukarela, Benar Demi Keadilan Sosial?
Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Pansus UU Tapera Tahun dan Anggota Komisi V DPR RI 2015-2019, Yoseph Umarhadi memandang implementasi aturan Tapera merupakan amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2016. Dimana Tapera dimaksudkan untuk menyediakan dan murah untuk perumahan baik perumahan baru dan renovasi yang besarnya iurannya ditentukan pemerintah.
Yoseph memandang polemik Tapera bukan terkait aturan atau kebijakan melainkan terkait timing atau waktu implementasi dan besaran iuran yang ditentukan pemerintah. Namun implementasi Tapera sebaiknya diimplementasikan secepatnya sehingga bisa membantu penyediaan rumah hingga 1 juta rumah yang bisa berdampak positif ke perekonomian.
Sementara terkait status pekerja yang diwajibkan bukan atas dasar kesukarelaan untuk mengikuti program Tapera, Yoseph mengatkan hal ini terkait optimalisasi penghimpunan dana murah yang besar sekaligus sebagai implementasi Sila ke-5 untuk mewujudkan keadilan sosial.
Seperti apa Pansus UU Tapera melihat polemik Tapera? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Ketua Pansus UU Tapera Tahun dan Anggota Komisi V DPR RI 2015-2019, Yoseph Umarhadi dalam Squawk Box,CNBCIndonesia (Jum'at, 31/05/2024)
-
1.
-
2.
-
3.