
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Tersangka ke-22 Kasus Timah
Ardi Suratman, CNBC Indonesia
29 May 2024 13:54
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Aryono menjadi tersangka baru di kasus korupsi di PT Timah pada Rabu (29/5) siang.
BGA menjadi tersangka ke-22 dalam dugaan korupsi komoditas timah. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan puluhan orang menjadi tersangka. Salah satunya yakni suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada 27 Maret 2024 lalu.
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.