Simak! Cara Daftar Tapera Bagi Pemberi Kerja & Pekerja Mandiri

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
29 May 2024 09:00
BP Tapera Salurkan Pembiayaan KPR Ke 11 Ribu ASN. (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)
Foto: BP Tapera Salurkan Pembiayaan KPR Ke 11 Ribu ASN. (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan atau pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang. Hal ini telah ditetapkan dalam Paraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang berlaku pada tahun yang sama.

Dalam aturan ini, besaran iuran yang ditetapkan adalah 3% dari gaji pekerja. Besaran itu terbagi di mana pemberi kerja wajib membayar 0,5% sementara pekerja sebesar 2,5%. Pemberi kerja atau perusahaan wajib menyetor simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.

Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Dana program Tapera tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Syarat utama untuk menjadi peserta Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Pekerja mandiri termasuk freelancer, wirausaha, pedagang dan lainnya. 

Lantas bagaimana cara pendaftarannya?

Cara Daftar Tapera sebagai Pemberi Kerja

Di bawah ini adalah cara daftar Tapera dikutip dari Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat.

1. Buka portal kepesertaan BP Tapera melalui browser Anda.

2. Temukan dan klik opsi "Daftar sebagai Pemberi Kerja."

3. Isi formulir aplikasi pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti nama perusahaan, alamat, dan kontak.

4. Siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Identitas pejabat berwenang yang ditunjuk untuk mewakili institusi, seperti KTP atau paspor.

5. Unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan instruksi di portal.

6. Bacalah syarat dan ketentuan umum pendaftaran Tapera.

7. Berikan tanda persetujuan dengan mencentang kotak persetujuan atau mengikuti instruksi yang ada di portal.

8. Periksa kembali semua data yang telah diisi dan dokumen yang diunggah.

9. Klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

10. Tunggu email konfirmasi dari BP Tapera yang menginformasikan status pendaftaran Anda.

11. Ikuti instruksi dalam email untuk langkah-langkah verifikasi dan aktivasi akun pemberi kerja Anda.

Untuk pekerja mandiri, calon peserta hanya perlu mengakses pendaftaran peserta di situs BP Tapera dan memilih kepesertaan mandiri. Calon peserta harus menyiapkan dokumen a.l. NPWP pekerja mandiri, KTP/NIK dan lain-lain. Calon peserta juga harus mengisi formulir aplikasi peserta berupa data individu, alamat, pekerjaan, dan data finansial. Jika sudah terdaftar, kamu bisa login ke halaman Tapera dengan mengisi NIK dan password.

Tapera. (Dok. Tapera)Foto: Tapera. (Dok. Tapera)
Tapera. (Dok. Tapera)


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tapera Ditolak Buruh & Pengusaha, Ini Kata Menteri Jokowi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular