Jokowi Mau Potong Gaji Karyawan Buat Tapera, Bos Pengusaha Bilang Gini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 28/05/2024 15:55 WIB
Foto: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan penyebab ditutupnya pabrik sepatu Bata di daerah Purwakarta. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Karyawan harus merelakan potongan setiap bulannya sebesar 2,5%, sementara pengusaha pun harus menyetorkan 0,5% dari gaji karyawannya.

Ketentuan itu ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Karenanya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani menilai pemerintah perlu lebih cermat sebelum menerapkan kebijakan ini. Dan menyarangkan pemerintah agar menerapkan kebijakan ini kepada pada aparatur sipil negara (ASN). Dengan begitu, dapat jadi acuan dan bahan evaluasi sebelum diberlakukan luas kepada pekerja swasta.


"Jika pemerintah tetap akan menerapkannya diharapkan dimulai dulu dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI/POLRI untuk manfaat mereka yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah. Jika hasil evaluasi sudah bagus pengelolaannya, baru dikaji untuk memperluas cakupannya ke sektor swasta," kata Shinta kepada CNBC Indonesia, Selasa (28/5/2024).

Karenanya terkait PP 21/2024 yang akan diimplementasikan pertengahan tahun ini, APINDO berpandangan bahwa sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali karena potongan dari pekerja dan pelaku usaha dirasa tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk mendapatkan fasilitas perumahan bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk empat manfaat.

"Yakni pinjaman KPR sampai maksimal 500juta, lalu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp 150 juta, kemudian Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp 200 juta dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan Perbankan untuk mewujudkannya dan dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," sebut Shinta.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Penyaluran FLPP Naik di Semester I-2025, Ini Jurus BP Tapera!