Sri Mulyani Cairkan Dana Pendidikan Rp173,4 T, Buat Apa Saja?
Jakarta, CNBC Indonesia - Belanja pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024 sudah terealisasi Rp 173,4 triliun hingga akhir April. Realisasi itu setara 26,1% dari pagu yang ditetapkan untuk tahun ini sebesar Rp 665,02 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pencairan anggaran pendidikan itu naik 7% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp 162,1 triliun.
"Untuk anggaran tematik pendidikan belanjanya Rp 173,4 triliun, ini naik dari tahun sebelumnya," kata Sri Mulyani saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Realisasi belanja pendidikan itu terdiri dari belanja langsung pemerintah pusat setara Rp 50,5 triliun, transfer ke daerah menjadi yang tertinggi sebesar Rp 107,9 triliun, serta untuk pembiayaan setara Rp 15 triliun.
Untuk belanja pendidikan langsung yang dicairkan melalui anggaran pemerintah pusat itu dicairkan melalui Kementerian Pendidikan sebesar Rp 24,7 triliun. Manfaat dari uang itu untuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) 7,9 juta siswa dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi 735,1 ribu mahasiswa, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) non PNS terhadap 120,3 ribu guru.
Lalu, yang dicairkan melalui Kementerian Agama setara Rp 21,1 triliun, antara lain untuk gaji pengajar, PIP untuk 1,5 juta siswa, KIP Kuliah bagi 42,9 ribu mahasiswa, dan bantuan operasional sekolah (BOS) bagi 4,4 juta siswa, serta realisasi Program Prakerja sebesar Rp 1,3 triliun untuk 326,8 ribu peserta.
Untuk anggaran belanja pendidikan yang dikirimkan melalui Transfer ke Daerah atau TKD di antaranya dialokasikan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) earmark Pendidikan untuk peningkatan kualitas layanan dasar di daerah, bantuan operasional sekolah bagi 43,7 juta siswa, dan bantuan operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terhadap 6,2 juta peserta didik.
Terakhir, yang dicairkan dalam bentuk pembiayaan ialah untuk dana abadi pendidikan. Sebagai informasi dana abadi pendidikan itu dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang memiliki landasan hukum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
"Untuk transfer anggaran pendidikan ini sebagian bahkan paling besar melalui APBD karena untuk membayar guru-guru dari SD sampai SMA melalui APBD yang sebetulnya uangnya dari APBN," ucap Sri Mulyani.
(arj/mij)