Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bakal Subsidi BBM Pertamax Cs
Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana pemerintah untuk mengalihkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari jenis Pertalite (RON 90) ke BBM yang kualitasnya lebih tinggi yakni Pertamax (RON 92) mencuat lagi.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan peralihan subsidi BBM dari jenis Pertalite ke Pertamax merupakan semangat untuk meningkatkan kualitas BBM yang beredar di Indonesia.
"Yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat karena lebih bersih, lebih irit dan juga turut berkontribusi untuk mendukung target NZE. Pertamina juga sudah mulai memasarkan Pertamax Green 95 yang memiliki kandungan bioetanol 5%," ujar Saleh kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/5/2024).
Oleh sebab itu, ia berharap Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) nantinya merupakan jenis BBM yang kualitasnya lebih tinggi. Terutama apabila dibandingkan JBKP saat ini yaitu Pertalite. "Kita harapkan ke depan JBKP merupakan jenis BBM yang kualitasnya lebih baik tapi tentu pemerintah akan mempertimbangkan semua aspek termasuk harga, kesiapan infrastruktur, kebutuhan subsidi atau kompensasi," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah tengah membahas penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) rendah sulfur di dalam negeri.
Hal itu berkaitan dengan wacana pengalihan subsidi BBM dari jenis BBM Pertalite (RON 90) ke BBM dengan Research Octane Number (RON) yang lebih tinggi seperti jenis Pertamax Cs.
"Masih proses pembahasan BBM rendah sulfur di Kemenko Marves," jelas Direktur Pembinaan Usaha Hilir Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi kepada CNBC Indonesia saat ditanya progres pembahasan wacana substitusi subsidi BBM dari Pertalite ke Pertamax cs, dikutip Senin (20/5/2024).
Walaupun tidak dijelaskan secara gamblang rencana pengalihan subsidi BBM tersebut, namun Mustika mengatakan penerapan subsidi BBM tepat sasaran saat ini masih menunggu aturan yang akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.
Dia mengatakan hingga saat ini proses revisi aturan tersebut masih di meja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Pelaksanaannya, setelah revisi Perpres 191/2014 yang prosesnya masih di Kemenko Perekonomian. (Perihal) Subsidi BBM Tepat Sasaran di revisi Perpres 191/2014," tambahnya.
(pgr/pgr)