
Bantah UKT Mahal, Kemendikbud: Mahasiswa Bisa Bayar Kuliah Rp87.000

Jakarta, CNBC Indonesia-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membantah Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 sebagai biang keladi Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri naik. Kemendikbud menyatakan peraturan anyar ini justru membuat tarif UKT semakin adil bagi kaum kurang mampu.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Abdul Haris mengatakan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang batas atas biaya kuliah untuk mahasiswa kurang mampu. Dia bilang dengan aturan ini, mahasiswa yang masuk ke dalam kelompok I tarif UKT bisa membayar sebesar Rp 500.000 per semester.
"Artinya kalau mahasiswa mendapatkan kelompok I ini nilainya Rp 500 ribu per semester dan kelompok II Rp 1 juta, kalau kita bagi enam kurang lebih kita hanya membayar sekitar Rp 87 ribu," kata Haris dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa, (21/5/2024).
Dikutip dari Permendikbud yang disebut Haris, Pasal 6 aturan itu mengatur bahwa mahasiswa program diploma dan sarjana paling sedikit harus dibagi dalam 2 kelompok tarif. Kelompok I tarif UKT diberi batas pembayaran sebesar Rp 500 ribu. Sementara kelompok tarif II harus membayar Rp 1.000.000.
Pemimpin perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbud wajib memasukkan dua kelompok tarif untuk mahasiswa kurang mampu ini ke dalam aturan internalnya. Namun, untuk kelompok tarif lainnya, pemimpin PTN boleh menetapkan sendiri dengan nilai nominal paling tinggi sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan di setiap program studi.
Haris menuturkan batas tarif yang ditetapkan untuk kelompok tarif I dan II itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar mahasiswa tak mampu bisa berkuliah. Di sisi lain, kata dia, pemerintah juga memberikan ruang kepada mahasiswa mampu untuk bisa membayar lebih. "Jadi konsep berkeadilan ini dalam rangka menemukan titik keseimbangan antarawillingness to paydenganability to pay,"katanya.
(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UKT Makin Mahal, Dana Pendidikan Rp665 T Ternyata 'Habis' Buat Ini!