Soal Biaya Kuliah Mahal, Nadiem: Mahasiswa Kaya Harus Bayar Lebih

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Selasa, 21/05/2024 12:55 WIB
Foto: Bincang Bersama Presiden Jokowi dalam rangka Festival Kampus Merdeka, Jakarta, Selasa (15/6/2021). (Tangkapan layar Setres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan penerapan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) baru menerapkan prinsip keadilan. Dia mengatakan mahasiswa yang ekonominya mampu harus membayar lebih ketimbang mahasiswa yang tidak mampu.

"Prinsip dasar UKT, ini yang harus semua mahasiswa, semua masyarakat harus mengerti. Prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas, dan karena itu UKT itu selalu berjenjang," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa, (21/5/2024).


Nadiem menjelaskan maksud UKT berjenjang adalah biaya semester dibagi berdasarkan kemampuan mahasiswa untuk membayar. Dia menjelaskan mahasiswa yang berasal dari keluarga kaya harus membayar lebih banyak. Sementara, mahasiswa tak mampu membayar lebih sedikit.

"Ini memang asas yang selama ini sudah dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita," kata dia.

Nadiem mengklaim asas tersebut juga sudah diterapkan dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Permendikbud tersebut merupakan aturan yang disebut-sebut menjadi dasar kenaikan tarif UKT di banyak kampus negeri di Indonesia.

Nadiem mengatakan dalam aturan itu, kenaikan tarif hanya berlaku untuk level mahasiswa yang tergolong mampu. Sementara, bagi mahasiswa yang berada di level 1 dan 2 tidak mengalami kenaikan.

Dia bilang tarif baru UKT ini juga hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Dia menjamin mahasiswa lama tidak akan terimbas kebijakan ini. "Yang mungkin terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi, memang itu adalah basisnya," kata dia.

Sebelumnya, mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Indonesia memprotes mengenai kenaikan UKT yang tiba-tiba diterapkan oleh pihak kampus. Kenaikan ini disebut merupakan akibat dari diterapkannya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek. Tarif UKT yang ada di Permendikbud ini merupakan acuan pada setiap kampus dalam menetapkan besaran UKT.

Karena banyaknya protes itu, Komisi X DPR RI akhirnya memanggil Nadiem dan jajaran kementeriannya untuk melakukan rapat kerja hari ini. Komisi X akan mengorek penjelasan Nadiem mengenai alasan di balik munculnya kenaikan tarif ini


(rsa/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Nadiem Makarim Usai Diperiksa, Minta Izin Kembali ke Keluarga