Ini Penjelasan Kemendag Soal Relaksasi Izin Impor di Permendag 8/2024
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan baru ini merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengungkapkan perubahan dilakukan setelah adanya kendala pertimbangan teknis (pertek) yang merupakan salah satu persyaratan persetujuan impor terkait komoditas tertentu.
Pertek sebelumnya diusulkan Kementerian Perindustrian untuk dimasukan sebagai persyaratan impor ke dalam Permendag 36/2023. Namun rupanya hal ini malah menghambat penyaluran bahan baku.
"Sebagaimana kita ketahui, terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain adanya kendala perizinan yaitu pertek atau pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu," kata Budi Santoso saat konferensi pers di Kantor Kemendag Jakarta, Minggu (19/5/2024).
"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri, perlu dilakukan perubahan atau relaksasi dalam pengaturan impor melalui perubahan Permendag Nomor 8/2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi dalam pengurusan perizinan impornya sehingga permasalahan kontainer yang menumpuk tersebut dapat diselesaikan," jelasnya.
Melalui peraturan baru, Budi menyebut pertek tidak akan diperlukan untuk impor komoditas elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tas, hingga katup.
Selain itu, mengembalikan peraturan persetujuan impor atau PI barang komplementer, tes pasar, dan purna jual sesuai Permendag Nomor 20/2021 jo 25/2022 tanpa memerlukan pertek dari Kemenperin.
"Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa perubahan Permendag Nomor 36/2023 menjadi Permendag No 8/2024 dilakukan karena adanya kendala perizinan yaitu pertek atau pertimbangan teknis sehingga pertek sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas yang telah saya sebutkan tadi tidak diperlukan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, sejak diberlakukan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya PI dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.
Saat itu, jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
(fsd/fsd)