
Forum MPU 2024: Jakarta Bersiap Jadi Kota Bisnis Global

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu. Konsekuensi dari UU ini, maka Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan diri agar Jakarta sebagai kota bisnis global.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan hal ini pada Rapat Kerja Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama 2024 di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (17/5/2024).
"Forum ini diharapkan menjadi wadah langkah Jakarta dan keanggotaan FKD MPU menandai kota global dan mendukung visi Indonesia Emas 2045," kata Joko.
Ia mengatakan yang bertanggungjawab dan menyesuaikan dirinya untuk jadi global adalah Pemprov Jakarta. "Karena UU No 2 2024 tentang daerah khusus Jakarta dikatakan bahwa Jakarta akan menjadi kota bisnis secara global," katanya.
Di sisi lain, perlu Komitmen dan sinergi antara 10 provinsi anggota MPU perlu dioptimalkan baik kesepakan bersama agar seluruh anggota mampu menjadi katalis pembangunan.
Hari ini Pemerintah Provinsi Jakarta mengadakan Rapat Kerja Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama 2024 dengan tema "Sinergi Pemerintah Daerah Mitra Praja Utama Dalam Pengembangan Tata Kelola Pemerintahan dan Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan".
Kerjasama antar pemerintah daerah merupakan suatu isu yang perlu diperhatikan pemerintah saat ini mengingat perannya dalam menentukan ketahanan negara, dan melihat begitu banyak masalah dan kebutuhan masyarakat di daerah yang harus diatasi atau dipenuhi dengan melewati batas-batas wilayah administratif.
Setiap daerah memiliki batas wilayah administratif yang ditentukan secara formal melalui peraturan perundangan, akan tetapi dalam kenyataan berbagai masalah dan kepentingan sering muncul sebagai akibat dari hubungan fungsional di bidang sosial ekonomi yang melewati batas-batas wilayah administratif tersebut.
Hal tersebut menunjukkan bahwa diperlukan kerjasama antara pemerintah daerah agar berbagai masalah lintas wilayah administratif dapat diselesaikan bersama dan sebaliknya agar banyak potensi yang mereka miliki dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Dalam konteks inilah, Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama (FKD-MPU) secara rutin setiap tahun menyusun program kerjasama pembangunan daerah 10 provinsi anggotanya.
Adapun 10 provinsi tersebut yakni Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Forum kerjasama daerah ini cukup strategis karena meliputi 60% dari jumlah penduduk Indonesia. FKD-MPU bisa menjadi model kerjasama daerah yang menyentuh persoalan di atas karena melibatkan dinas-dinas atau SKPD teknis terkait.
Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara yang mengamanatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata bagi pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mengantisipasi perpindahan ibukota negara (IKN), maka akan menimbulkan konsekuensi terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial serta daya saing lintas sektoral di provinsi.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Jakarta Jadi Tuan Rumah Forum Mitra Praja Utama 2024
