Di Balik Pabrik Bata Tutup. Produsen Sepatu Mengaku Sedang Sulit

Martya Rizky, CNBC Indonesia
15 May 2024 13:25
Suasana lengang Toko sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024), tetap beroperasi pascapenutupan pabrik sepatunya di Purwakarta, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Suasana lengang Toko sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024), tetap beroperasi pascapenutupan pabrik sepatunya di Purwakarta, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta resmi menutup pabrik. PHK massal pun dilakukan, 233 pekerja harus kehilangan pekerjaan.


Di tengah gelombang penutupan dan PHK industri alas kaki yang masih terus berlanjut ini, ternyata para pelaku produsen alas kaki dan sepatu mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan baku yang didapat dari importasi.


Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie menyebut, sejumlah aturan pemerintah telah memberatkan produsen alas kaki dan sepatu.


"Sejak 2019 sebelum pandemi, bahan baku kita itu dikenakan bea masuk tambahan untuk setiap impor kain yang dihitung per meter. Jadi tiap meter kita ditambahkan beban tarif Rp10.000 Rp15.000 dan seterusnya," ungkap Firman kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/5/2024).


Menurutnya, beban bea tarif untuk bahan baku tersebut tentunya akan membuat produsen lokal menjadi tidak kompetitif, bahkan untuk sekedar bersaing dengan pasar lokal.


"Kita di tahun 2019-2022 kena safeguards kain, kemudian tahun 2023 saat Lebaran kena lagi Verifikasi Kemampuan Industri (VKI), dan di tahun 2024 kena Permendag 36/2023," jelasnya.


Adapun di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, lanjut Firman, dari 100 HS yang terkait dengan alas kaki itu 70% nya terkena Larangan dan Pembatasan (Lartas) terberat, yakni seperti persetujuan impor, lapotan surveyor, pertimbangan teknis dan pengawasan di border.


"Untuk (aturan) safeguards-nya habis di tahun 2022. Tapi setelah itu kita tetap kesulitan dapat izin impor, karena ada aturan-aturan baru. Mulai dari VKI, kemudian sekarang Permendag 36/2023," ujarnya.


Sebagaimana diketahui, pemerintah belum lama ini baru saja merevisi aturan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Namun demikian, ternyata perubahan aturan itu tidak banyak memberikan perubahan besar, tapi malah mempersulit produsen alas kaki dan sepatu.


"Permendag 7/2024 tidak merubah banyak. Hanya merubah untuk yang impor bahan contoh untuk tujuan ekspor, ternyata dengan revisi Permendag 36/2023 justru dipersulit," kata Firman.


"Kalau kondisinya seperti ini terus, semua produsen akan memilih tutup dan (lebih) enak jadi pedagang. Karena ngurus produksi itu sulit dan berat," pungkasnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Bata Tutup Pabrik, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular