Tambang Emas RI Digasak Warga China, Menteri ESDM Ungkap Hal Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal adanya penambangan ilegal di tambang emas bawah tanah, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses tindakan penambangan ilegal itu.
"Sekarang sedang ditindak lanjuti. Nanti kita tunggu saja prosesnya seperti apa," ungkap dia usai agenda IPA Convex 2024 di ICE BSD, Tangerang, Selasa (14/5/2024).
Sayangnya Arifin belum bisa mengungkapkan berapa kerugian negara akibat dari penambangan emas ilegal di Ketapang itu. Ia hanya bilang, kerugian tersebut masih dalam perhitungan.
Asal tahu saja, pertambangan emas ilegal itu dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dan kelompotannya, hingga mencapai lubang panjang 1.648,3 meter.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin.
Dia mengatakan lubang di lokasi tambang tersebut seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.
"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," jelas Sunindyo dalam Konferensi Pers, dikutip Selasa (13/5/2024).
Dia mengatakan pelaku melakukan menambang dan pemurnian emas di lubang tambang tersebut kemudian baru dibawa keluar dan dijual.
"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," ujar Sunindyo.
Adapun, dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.
Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.
Adapun, Sunindyo juga mengungkapkan aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial YH yang saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin.
"Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," ungkapnya.
Sunindyo klaim saat ini penyelidikan masih memperhitungkan berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.
"Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara," tandasnya.
(pgr/pgr)