Janggal & Dilaporkan ke KPK, Segini Harta Rahmady Effendi Bea Cukai
Jakarta, CNBC Indonesia - Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan masyarakat, setelah terlibat kasus dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dengan seorang pengusaha bernama Wijanto Tritasana.
Harta kekayaannya dipermasalahkan oleh Wijanto melalui kuasa hukumnya dari Eternity Global Law Firm bernama Andreas. Harta kekayaannya telah termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Pejabat bea cukai itu bernama Rahmady Effendi Hutahaean. Jabatannya terakhir selaku Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta telah dicopot oleh Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 9 Mei 2024.
"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 09 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dikutip Selasa (14/5/2024).
Nirwala mengatakan, pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel. Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta pun akan ditunjuk dalam waktu dekat.
"Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik," kata Nirwala.
Dikutip dari LHKPN KPK tertanggal penyampaian 22 Februari 2023 untuk laporan periode 2022, harta kekayaan Rahmady Effendi Hutahaean itu senilai Rp 6,39 miliar. Nilai kekayaannya naik dari pelaporan periodik 2021 senilai Rp 5,65 miliar.
Rahmady pertama kali melaporkan LHKPN untuk tahun periodik pelaporan 2011. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Seksi Tempat Penimbunan I Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Teluk Bayur dengan harta kekayaan Rp 1,71 miliar.
Lalu, ketika menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung dengan harta kekayaan senilai Rp 2,41 miliar untuk pelaporan periode 2014. Pada pelaporan 2016 masih senilai Rp 2,41 miliar.
Setahun berselang, pelaporan periode pada 2017 kekayaannya bertambah menjadi Rp 3,25 miliar saat menjadi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan. Pada 2018, bertambah lagi menjadi Rp 3,94 miliar dengan jabatan yang sama.
Pada 2019, kembali naik menjadi Rp 4,15 miliar, dan terus konsisten naik pada 2020 menjadi Rp 4,83 miliar. Pada 2021, dengan jabatan yang sama, harta kekayaannya yang dilaporkan menjadi Rp 5,65 miliar, dan barulah ketika menjadi Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta menjadi Rp 6,39 miliar pada 2022.
Dalam rincian LHKPN teranyar itu, harta Rahmady terdiri dari Tanah dan Bangunan senilai Rp 900 juta. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 110 m2/54 m2 di Surakarta dengan perolehan atas hasil sendiri senilai Rp 200 juta. Kemudian, Tanah dan Bangunan seluas 304 m2/235 m2 di Semarang atas hasil sendiri senilai Rp 700 juta.
Rahmady juga melaporkan kepemilikan harta kekayaan senilai Rp 343 miliar yang terdiri dari mobil Toyota Hardtop Jeep Tahun 1981 atas hasil sendiri senilai Rp 90 juta, motor Honda K1H02N14LO A/T Tahun 2017, hasil sendiri Rp 8.000.000, dan mobil Honda CRV 2017 hasil sendiri senilai Rp 245 juta.
Ia juga mencatatkan perolehan harta bergerak lainnya Rp 3,28 miliar, surat berharga Rp 520 juta, kas dan setara kas Rp 645,09 juta, serta harta lainnya Rp 703 juta. Ia tercatat tidak memiliki utang sepeser pun. Sehingga total harta kekayaannya terakhir senilai Rp 6,39 miliar.
(arm/mij)